DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043 telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (30/1). Salah satu pembahasan muatan prinsip substantif adalah Penyesuaian Kawasan Suci menjadi Ketentuan Khusus.
Pasalnya, kawasan tempat suci digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang sesuai skala RTR didasarkan atas adanya bangunan tempat suci dan jarak tertentu di sekitarnya yang perlu dilindungi. Hal ini penting bagi Bali dalam rangka penjagaan ketahanan budaya dan taksu Bali.
Pada penormaan RTRWP Bali tahun 2023-2043, hal ini termuat dalam Pasal 33. Salah satunya kawasan suci, yang meliputi kawasan suci gunung mencakup kawasan dari lereng kaki gunung menuju ke puncak gunung.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Bali akan menjadikan sejumlah gunung di Pulau Bali sebagai kawasan suci. Sehingga, nantinya baik pendaki maupun wisatawan yang akan mendaki ke gunung di Bali akan diatur jalurnya.
Apalagi, para sulinggih telah berkumpul dan memberikan keputusan yang direkomendasikan ke Gubernur Bali agar sejumlah gunung di Bali dijadikan kawasan suci. “Karena zaman dahulu, para leluhur, tetua dan guru-guru suci kita itu menjadikan gunung sebagai tempat untuk melakukan ritual keagamaan, beryoga dan bersemedi di puncak gunung sampai membangun tempat suci di kawasan tersebut. Dan para sesepuh, guru dan leluhur kita itu beryoga di puncak gunung sehingga menemukan tatanan untuk membangun Bali. Jadi, memang seyogyanya gunung di Bali itu dijadikan sebagai kawasan suci, bukan lagi kawasan yang disucikan, karena memang suci. Cuma kita yang selama ini yang memang mendegradasi dari kawasan suci menjadi praktiknya tidak suci karena kita terlalu kebabablasan,” kata Gubernur Koster dalam Rapat Paripurna ke-3 DPRD Bali di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (30/1).
Oleh karena itu, Gubernur Koster akan berdiskusi untuk mengatur kawasan suci di sejumlah gunung dengan sebaik mungkin. Sehingga, aktivitas bisa dikendalikan hanya untuk kepentingan ritual dan kegiatan khusus. “Saya akan menimbang kembali, baik dengan peraturan daerah, atau cukup dengan peraturan gubernur atau bahkan cukup dengan surat edaran agar dijadikan gunung ini sebagai kawasan suci. Karena gunung ini menjadi kekuatan kita di Bali yang memberi aura, taksu, dan spirit yang menjadikan Bali yang suci dan indah,” tandasnya.
Koster mencontohkan kondisi di Gunung Batur, Kabupaten Bangli. Di gunung tersebut banyak dilaporkan terjadi kecelakaan pendaki.
“Di Gunung Batur sudah beberapa kali terjadi kecelakaan mungkin karena sudah berlebihan tidak terkontrol, ada orang yang melakukan aktivitas ke puncak gunung, itu dia mungkin lagi tidak suci sehingga jadi leteh (kotor atau tidak suci) dan timbul bencana. Begitu ada bencana dan meninggal, Desa Adat di sekitar harus melakukan upacara mencaru (pembersihan) dan pekelem lagi,” tandasnya. (Winatha/balipost)