Barang bukti kasus pencurian di sebuah perusahaan travel yang berhasil diungkap Polsek Densel. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pandemi COVID-19 membuat sebuah perusahaan travel di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan, tutup. Pada Selasa (17/1) diketahui delapan outdoor AC, 25 komputer, dan 20 unit monitor senilai Rp 112 juta, raib.

Pelakunya, Wayan Santika (31) tak lain satpam perusahaan tersebut. Uang hasil menjual barang-barang itu dipakai foya-foya.

Saat dikonfirmasi, Kanitreskrim Polsek Densel AKP Made Putra Yudistira, seizin Kapolsek Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa (31/1) membenarkan pihaknya mengungkap kasus ini. “Pelaku kerja di TKP sebagai satpam. Oleh karena itu pelaku dengan mudah melakukan aksinya,” kata AKP Yudistira.

Baca juga:  Petrus Golose Pensiun, Presiden Tunjuk Penggantinya di BNN

Terkait kronologisnya, menurut Yudistira, berawal dari Hokkiong (48) melapor ke Polsek Densel terkait kejadian ini. Sejak 2020, travel tutup karena pandemi Covid-19.

Dua tahun kemudian saat situasi pariwisata membaik, korban hendak membuka kantornya kembali. Pada Selasa (17/1) saat korban mengecek barang-barang di kantornya, ternyata hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Densel.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Densel dipimpin Panit Ipda Made Medyana Dwija mendatangi TKP. Hasil olah TKP petugas curiga dengan Santika asal Karangasem ini. Pasalnya CCTV mati pada saat-saat tertentu. “Sebelumnya CCTV mati, terekam pelaku menuju kilometer (kWh) listrik,” ujarnya.

Baca juga:  Jika Terbukti Terjerat Narkoba, Partai Gerindra Berhentikan KS

Selanjutnya pelaku diinterogasi, awalnya ia membantah. Setelah dilakukan interogasi lebih dalam akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

Barang-barang itu dicuri secara bertahap dan pelaku leluasa karena kerja di sana. Modusnya, setiap melakukan pencurian, kWh listrik dimatikan supaya CCTV tidak berfungsi. Barang hasil curian itu dijual ke pemulung dan uangnya dipakai biaya hidup serta foya-foya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN