Terdakwa Adam Iskandar Bunga, S.T., saat sidang vonis secara online dari Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMK Negeri 2 Negara, yang diadili kasus dugaan korupsi pembangunan di sekolah setempat, terdakwa Adam Iskandar Bunga, S.T., Rabu (1/2) dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, terdakwa dihukum selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) senilai Rp99.044.100 dikurangi uang yang sebelumnya telah dikembalikan sebesar Rp 50 juta. Jika UP tidak dibayar, maka diganti pidana penjara dua bulan.

Baca juga:  Penyebab Kematian Mahasiswa Perhotelan Masih Misterius

Atas vonis yang relatif ringan itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Yuliana Ambarani dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU yang bersidang secara online masih menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Adam Iskandar Bunga, S.T., oleh JPU sebelumnya dituntut selama lima tahun penjaa dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan. Juga membebankan uang pengganti sejumlah Rp150.000.000 yang disetor ke kas negara dan apabila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, dipidana kurungan selama empat bulan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  PDAM Bangli Cegah Kekurangan Pasokan Air di Rutan
BAGIKAN