Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menanyai pelaku pembobolan rekening bank korban asal Jembrana hingga ratusan juta rupiah. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Reskrim Polres Jembrana membekuk pelaku pembobolan rekening bank dengan kerugian korban mencapai Rp 800 juta. Satu dari empat pelaku komplotan penipuan nasabah bank dengan modus iming-iming pemenang undian bank diamankan di salah satu kabupaten di Sumatera pekan lalu.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim, Minggu (5/2), mengatakan bahwa pelaku dibekuk dari penyelidikan bekerjasama dengan perbankan, melacak jejak pelaku hingga akhirnya mengerucut di satu titik di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

“Pelaku yang kita tangkap inisal EJ umur 29 tahun ini, berperan sebagai penembak. Dia yang menelpon korban dan meminta OTP untuk membobol rekening,” kata Kapolres.

Baca juga:  Kajati Bali Dimutasi Ke Kejaksaan Agung

Sementara tiga pelaku lainnya belum berhasil ditangkap dan berperan memberikan data acak nasabah dengan imbalan 20 persen dari hasil uang yang berhasil dikeruk pelaku. Korban atas nama Hendrik yang tinggal di Banjar Tengah, Kecamatan Negara, rekeningnya dibobol dua kali dengan modus pemberian OTP itu. Pertama, Rp 499.999.999 pada 2 Januari 2022 dan kedua pada hari yang sama senilai Rp 299.000.000.

Kapolres menyebutkan, untuk mendapatkan data korban, komplotan ini mengacak data nama ID korban berikut password melalui internet banking. Dan ketika bisa dibuka, pelaku dengan mudah mendapatkan data-data nasabah termasuk nomor telepon untuk dihubungi pelaku.

Baca juga:  Warga Datangi Polres Tabanan Tanyakan Kelanjutan Kasus Pencabulan Anak

“Dalam aksinya ini, pelaku menelpon dari daerah di dalam hutan. Kami melakukan penyelidikan melacak transaksi, rekening pelaku, pembelian pulsa dan mobil, Mengarah ke pelaku,” kata Kapolres.

Tersangka diamankan berikut mobil Mitshubishi Pajero Dakar warna putih berikut BPKB, uang tunai Rp 4.550.000 yang diambil dari rekening online pelaku, sejumlah handphone. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, diantaranya Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 46 ayat (3) Yo pasal 30 ayat (3) UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 51 ayat (2) Yo pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHP.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 Kembali Naik di Atas 5.000 Orang

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan modus semacam ini dan meminta agar tidak mudah menyerahkan atau mengirim OTP. Tersangka melakukan perbuatan penipuan secara online dari tahun 2019 sampai sekarang dan selama pelaku melakukan kejahatan tersebut sudah mendapatkan keuntungan hingga sekitar Rp.1.700.000.000. Uang hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil Pajero. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN