Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dari 22 orang pendaftar bakal calon DPD RI perwakilan Bali, ada 3 orang yang dinyatakan gugur verifikasi administrasi (vermin). Dengan demikian ada 19 orang balon yang berhak mengikuti verifikasi faktual yang akan digelar 6 hingga 26 Februari 2023.

Verifikasi faktual akan menggunakan sistem kehadiran langsung pendukung sejumlah 322 orang yang telah diundi. “Hari ini kami sudah memastikan ada 19 nama bakal calon anggota DPD RI dari Perwakilan Provinsi Bali yang lolos dalam tahap verifikasi administrasi, dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual,” kata Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan di Badung, Jumat.

Tiga orang yang tidak lolos adalah Wayan Kantha Adnyana, Anak Agung Ngurah Agung, dan Wartha D. Sandy. Sedangkan 19 nama yang lolos di antaranya, Agung Bagus Arsadhana Linggih , Ainun Ni’am , Anak Agung Gde Agung , Bambang Santoso, Gede Suardana, I Gst Agung Ngr. Sudarsana, I Ketut Hari Suyasa, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Ketut Wisna, dan I Komang Merta Jiwa.

Baca juga:  Bawa Ratusan ABK, 4 Kapal Pesiar akan Sandar di Pelabuhan Benoa

Selain itu, I Made Kerta Suwirya, I Wayan Geredeg, I Wayan Sedang, I Wayan Sukayasa, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Made Widhi Dharma, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, Putu Wahyu Widiartana , dan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III.

Menurut dia, ke-19 nama bakal calon DPD RI itu dinyatakan lolos karena berdasarkan hasil akhir dari verifikasi administrasi, perbaikan kelengkapan dokumen sudah memenuhi syarat minimal 2.000 dukungan kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah diumumkan hasil verifikasi administrasi itu, kata Lidartawan, KPU Bali segera meminta para bakal calon DPD RI tersebut untuk bersiap dalam pengundian sampel untuk diverifikasi secara faktual oleh KPU kabupaten/kota di provinsi tersebut. Ia menjelaskan waktu pelaksanaan verifikasi faktual akan berlangsung mulai 6-26 Februari 2023, setelah itu pihaknya akan melakukan rekapitulasi, apakah sudah memenuhi syarat sesuai aturan dan metode krejcie-morgan sampling yang telah ditetapkan KPU.

Baca juga:  Suasana Nyepi Disenangi Turis Penekun Spiritual

Adapun minimal hasil verifikasi faktual yang harus memenuhi syarat bagi 19 bakal calon adalah 322 dukungan dari sampel verifikasi administrasi sebanyak 2.000 dukungan KTP yang terkumpul. “Setelah ini selesai, mereka (yang lolos) akan mendaftar bersama-sama dengan calon anggota legislatif dari partai politik yakni DPR RI dan DPRD. Yang penting sekarang sudah selesai verifikasi administrasi, dan kami sudah umumkan, tidak ada yang keberatan,” ujar Ketua KPU Bali itu.

Ia juga berpesan kepada 19 bakal calon anggota DPD RI agar mulai menyiapkan pendukungnya, bahkan jika memungkinkan dapat dikumpulkan di satu tempat, sehingga saat panitia melakukan verifikasi faktual akan lebih mudah. Tidak hanya para bakal calon DPD RI dan timnya, lanjut dia, KPU Bali juga mengarahkan KPU kabupaten/Kota se-Bali mengenai tata cara verifikasi faktual.

“Bagaimana mereka mendatangi, menghadirkan, atau melakukan konferensi video, bagaimana menilai video yang akan mereka kirim. Misal saya harus buat rekaman, dengan KTP di depan sambil membuat video, kalau saya memang mendukung calon ini,” tuturnya.

Baca juga:  Kadek Heni Andalan Timnas SEA Games

Dalam tahapan pelaksanaan Pemilu 2024, verifikasi faktual bakal calon DPD RI memiliki kesempatan untuk perbaikan sebanyak satu kali, dan sebelum melakukan konferensi video di hari pertama, pihaknya akan hadir di rumah pendukung yang bersangkutan. (kmb/balipost)

Balon DPD Lolos Vermin

1. AB Arsadhana Linggih

2. Ainun Ni’am

3. AA. Gde Agung

4. Bambang Santoso

5. Gede Suardana

6. IGAN. Sudarsana

7. I Ketut Hari Suyasa

8. I Ketut Putra Ismaya Jaya

9. I Ketut Wisna

10. I Komang Merta Jiwa

11. I Made Kerta Suwirya

12. I Wayan Geredeg

13. I Wayan Sedang

14. I Wayan Sukayasa

15. IB Rai Dharmawijaya Mantra

16. Made Widhi Dharma

17. NLP Ary Pertami Djelantik

18. Putu Wahyu Widiartana

19. Arya Wedakarna MWS III

 

BAGIKAN