DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bali periode 2024-2029, Anak Agung Gde Agung secara mengejutkan mengundurkan diri dan tidak melanjutkan proses pencalonan selanjutnya. Padahal, mantan Bupati Badung 2005-2015 ini dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi (vermin) untuk melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.
Bahkan, secara hitung-hitungan, Penglingsir Puri Ageng Mengwi berpeluang besar terpilih kembali. Dalam surat pernyataannya, incumbent DPD RI l memiliki alasan kuat untuk tidak melanjutkan proses pencalonan. Yakni, ingin fokus menjalankan swadarma (kewajiban) sebagai Penglingsir Puri Ageng Mengwi.
Menurutnya, baik dari segi ritual, budaya, dan keagamaan, ia masih terikat erat dengan para pengikut dan rakyatnya. “Dengan ini menyatakan bahwa, saya tidak melanjutkan lagi proses tahapan pencalonan selaku Bakal Calon Anggota DPD-RI 2024, yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi dukungan minimal sejumlah 2.416 dengan status Memenuhi Syarat oleh KPU Provinsi Bali, karena memenuhi permintaan angga puri, agar lebih fokus menjalankan swadharma selaku Penglingsir Puri Ageng Mengwi dalam kegiatan keagamaan, adat istiadat / tradisi serta kebudayaan,” demikian isi Surat Pernyataan Anak Agung Gde Agung yang disiarkan, Minggu (5/2).
Pada kesempatan ini, Anak Agung Gde Agung menyampaikan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada para pendukung/simpatisan yang telah bekerja dengan baik membantunya. Begitu juga kepada KPU Provinsi Bali atas kerjasamanya yang sangat baik selama ini. Ia juga memohon maaf jika dengan keputusan ini ada yang merasa kecewa dan tidak berkenan. (Winatha/balipost)