AMLAPURA, BALIPOST. com- Kejaksaan Negeri Karangasem melakukan penahanan terhadap Ni Nyoman Sukraseni (50), pada Senin (6/2). Wanita yang duduk sebagai Bendahara BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, ditahan Kejari atas kasus dugaan korupsi BUMDes dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 500 juta lebih.
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra mengungkapkan, pelimpahan tahap dua dari penyidik Tipikor Polres Karangasem dipimpin langsung Kanit Tipikor AIPDA I Made Sutama.
Kata dia, selain melakukan penanganan, pihaknya juga menyita barang bukti dari perkara tersebut. “Setelah selesai meneliti berkas perkara yang diajukan penyidik, Jaksa Penuntut Kejari Karangasem langsung menahan tersangka di Lapas Klas II B Karangasem selama 20 hari ke depan,” katanya.
Semara Putra, mengatakan, Kajari telah menugaskan enam orang Jaksa untuk menangani perkara tersebut. Enam Jaksa Penutut ini dikoordinir langsung Kasi Pidsus, mulai dari persiapan menyusun surat dakwaan hingga penuntutan nanti. “Sambil merampungkan surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut, berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi BUMDes Kuncara Giri, Desa Sibetan akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam 20 hari kedepan,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kalau perbuatan tersangka Ni Nyoman Sukraseni dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 tahun 2001. Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999. (Eka Parananda/Balipost)