Antonio Strangio menuju ruang pemeriksaan Subdit PPA Ditreskrimum Polda Bali. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Buronan Interpol Roma, Antonio Strangio (32) hingga Rabu (8/2) masih ditahan di Mapolda Bali. Perkembangan teranyar dari kasus ini, pelaku jadi buronan Interpol Roma terkait kasus mariyuana atau ganja seberat 160 kilogram. Terkait kasus ini, pelaku langsung kabur.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, menjelaskan pelaku mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk transit. “Awalnya pelaku liburan di Bangkok lalu ke Kualaumpur, Malaysia. Rencananya pelaku pulang ke Australia tapi pesawatnya transit di Bali,” ujarnya.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bertambah 10 Orang, Kali Ini Termuda Berusia 25 Tahun

Kombes Satake menjelaskan, Ditreskrimum Polda Bali menerima permintaan ekstradisi dari Interpol Roma melalui Interpol Jakarta. Subjek red notice yakni Antonio Strangio sejak 18 Nopember 2016 terkait kasus memperjualbelikan 160 kilogram marijuana/ganja di Italia.

“Yang bersangkutan punya dua paspor yaitu warga negara Australia dan Italia,” kata AKBP Kompyang.

Pelaku lahir di Italia dan berprofesi sebagai kontraktor. Saat ini pelaku tinggal di Australia. Pelaku diamankan Imigrasi di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Ngurah Rai, 2 Februari 2023 dan diserahkan ke pihak Ditreskrimum Polda Bali, 3 Februari pukul 23.00 WITA. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pemprov Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI
BAGIKAN