Tersangka dan barang bukti kasus penggelapan motor dirilis pada Rabu (8/2). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Bermodus melakukan penarikan motor dari para debitur yang kreditnya macet di lembaga pembiayaan (finance) kemudian dijual, lima debt collector ditangkap. Debt Collector yang berhasil diamankan meliputi Yanuarius Dadi (30), Jawu Haga (33), Fransiskus Mega (26), Serigius BA (33), dan Oswaldus Logho (28). Seluruhnya berasal dari NTT.

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (8/2) mengatakan ada satu lagi debt collector yang sedang dicari keberadaannya. Bayu mengungkapkan mereka menggunakan cara mengambil paksa, menipu dengan dalih dititipkan dulu motornya ketika sudah lunas akan dikembalikan, maupun bernegosiasi dengan debitur dengan imbalan.

Baca juga:  Dari Warga Keluhkan Kebisingan hingga Kelangkaan Elpiji 3 Kilo

Setelah berhasil menarik motor yang kreditnya macet,  motor-motor itu tidak dilaporkan ke lembaga pembiayaan melainkan dijual. Mereka menjual dengan harga yang murah dan secara bodong di market place.

Kapolres Gianyar mengungkapkan sebagai penadahnya adalah Anak Agung Oka (32) asal Kintamani, Bangli yang juga sudah ditangkap. Terbongkarnya kasus penggelapan ini berawal dari banyaknya kejadian pencurian sepeda motor maupun laporan penggelapan sepeda motor yang terjadi Wilayah Polres Gianyar.

Baca juga:  Disambangi Satpol PP, Begini Pengakuan Staf Soal Villa Gay

Tim lidik Resmob Satreskrim menerima informasi terkait adanya penjualan sepeda motor dengan harga murah di marketplace Facebook atas nama Anak Agung Oka. Setelah diselidiki dan berhasil mengamankan Anak Agung Oka di Jalan Batubulan, tersangka mengakui menjual sepeda motor dengan harga murah itu.

Kemudian dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan pelaku debt collector dan 13 unit sepeda motor yang telah dibeli oleh Oka dari para debt collector. “Saat ini semua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Gianyar guna proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Gunakan Narkoba, Oknum Mahasiswa Dihukum Penjara 2,2 Tahun

 

BAGIKAN