DENPASAR, BALIPOST.com – Bencana ambruknya atap rumah di Jalan Melati, Denpasar yang terjadi Senin (6/2), menjadi perhatian sejumlah pihak. Tidak terkecuali dari jajaran LPP RRI Denpasar.
Sebab, dalam berita sejumlah media menyebutkan bila rumah tersebut merupakan mess karyawan RRI. Kepala LPP RRI Stasiun Denpasar, Dra.Teguh Yuli Astuti, MM., Rabu (8/2), mengklarifikasi, saat ini aset RRI yang berada di kawasan Jalan Melati berdasarkan sertifikat hanya di Jalan Melati Nomor 49 atau di Google Map nomor 47 dan 49.
Yuli menegaskan, RRI hanya memiliki aset di Jalan Melati Nomor 49 dan Jalan Tanimbar Nomor 16/Jalan Aru Sanglah (Belakang Masjid An-nur). “Rumah yang roboh itu adalah Jalan Melati Nomor 41. Jadi tidak benar kalau rumah yang roboh dikatakan adalah mess RRI,” lanjut mantan Kepala LPP RRI Stasiun Pontianak tersebut.
Namun Yuli tidak menutup kemungkinan, penghuni rumah tersebut adalah pensiunan LPP RRI Stasiun Denpasar. Hanya saja rumah yang dihuni dipastikan bukan aset RRI.
“Kalaupun dulu itu pernah menjadi aset negara, betul. Bahwa di Jalan Melati, kecuali yang nomor 49, itu semuanya (eks aset Departemen Penerangan) itu sudah menjadi hak milik. Jadi sudah hak milik perorangan, bisa juga yang menempati orang RRI, bisa juga orang di luar RRI. Karena menjadi hak milik, pastinya sudah dilakukan pindah tangan. Kalau memang sudah meninggal, sudah pindah atau sebagainya, dimungkinkan itu sudah pindah tangan, karena itu sudah tahun 1980-an,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, hujan lebat disertai angin kencang yang melanda Denpasar pada Minggu hingga Senin membuat atap sebuah rumah di Denpasar ambruk. Ambruknya atap rumah pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WITA itu menyebabkan seorang lansia berusia 75 tahun, Lindayani, terperangkap. Beruntung, petugas BPBD Denpasar berhasil menyelamatkan. (Asmara Putera/balipost)