Polisi mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur hingga hamil pada Rabu (8/2). (BP/kmb)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Buleleng. Kali ini, seorang warga salah satu desa di Kecamatan Gerokgak melapor ke polisi karena anaknya yang baru berumur 14 tahun disetubuhi salah seorang kerabatnya.

Awalnya orang tua korban memeriksakan korban pada Minggu (25/12) di salah satu praktik bidan karena diduga mengalami paru-paru basah. Namun orangtua korban kaget ketika bidan menyarankan melakukan USG karena korban diketahui hamil.

Baca juga:  Melasti Desa Adat Kesiman, Ini Pengaturannya

Untuk meyakinkan bahwa korban hamil, orangtua korban kemudian membeli alat tes kehamilan dan hasilnya positif. Saat ditanya, sang anak akhirnya mengakui berhubungan badan dengan pamannya berinisial Ad (57).

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN