Suasana penggeledahan kantor UPTD PAM di Dinas PUPRKIM Provinsi Bali. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM Provinsi Bali berinisial RAS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Penyidik Pidsus Kejati Bali. Menurut Kasipenkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Rabu (8/2), RAS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa, dan pemberian jasa pelayanan pada UPTD Pengelolaan Air Minum (PAM) Dinas PUPRKIM Provinsi Bali dari 2018 hingga 2020.

“Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 8 September 2022, RAS ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Luga.

Baca juga:  Burger Pelaku UMKM Bali Jadi Hidangan Gala Dinner Forum Internasional

Untuk kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 45 orang saksi, satu orang ahli, bukti surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen yang berjumlah 388 dokumen. Jabatan tersangka waktu itu adalah Kepala UPTD PAM di Dinas PUPRKIM selama 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan 2021.

Selama kurun waktu 2018 sampai dengan 2020, patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM, mencapai Rp23.949.077.628,75. Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik yang didukung keterangan ahli.

Baca juga:  Ratusan KK Warga Desa Kedis Kesulitan Air Bersih

Posisi RAS dalam kasus ini menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. “Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS. Atas dasar perbuatan tersangka RAS tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka,” jelasnya.

Terkait penahanan terhadap tersangka RAS, kata Luga itu merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, kewenangan ini akan digunakan penyidik dalam hal penyidik menduga tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  Dirut RS Puri Raharja Jadi Pasien COVID-19 Meninggal ke-12 di Denpasar

Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS. Hal ini dilakukan Penyidik Kejati Bali menindaklanjuti arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka RAS namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN