Tangkapan layar Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/2/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Obat sirop Praxion aman dikonsumsi berdasarkan serangkaian pengujian yang telah dilakukan menggunakan tujuh sampel dengan hasil memenuhi syarat. Demikian diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (8/2).

“Dari hasil pengujian tujuh sampel tersebut, hasilnya adalah memenuhi syarat. Artinya memenuhi ketentuan dan standar di farmakope Indonesia,” kata Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Togi Junice Hutadjulu di Jakarta.

Togi menjelaskan, tujuh sampel yang diuji merupakan sampel sirup obat dan bahan baku, yang terdiri atas sampel sirop obat sisa pasien, sirop yang beredar di pasaran, sampel di tempat produksi dengan batch sama, sampel sirop dengan batch yang berdekatan dengan sirop obat pasien. Kemudian sampel bahan baku sorbitol, dan dua produk sirop lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor batch sama.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19, 3 Zona Merah Tambah Warga Meninggal

Ia menegaskan, pengujian sampel di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM telah memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) sehingga dapat dipastikan akurasinya.

Adapun pengujian dilakukan pada 2 dan 3 Februari 2023. “Hasil pengujian dapat diyakini validitasnya untuk mendukung hasil pengawasan BPOM,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, BPOM telah memerintahkan untuk penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien yang terkonfirmasi meninggal dunia akibat mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada 4 Februari 2023.

Baca juga:  Dewan Denpasar Dorong Pemkot Siapkan Tempat Istirahat Tenaga Medis

Berdasarkan informasi, satu kasus tersebut merupakan balita yang meninggal usai mengkonsumsi obat sirop merek Praxion di DKI Jakarta. “Dalam rangka kehati-hatian dan langkah antisipasi, BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi terhadap obat yang dikonsumsi pasien,” katanya.

Togi menambahkan, BPOM terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta, Ikatan Dokter Anak Indonesia, ahli epidemiologi dan farmakologi guna melakukan investigasi penyebab kematian balita tersebut.

Baca juga:  Perluasan Bandara Ngurah Rai, AP I Datangkan Kapal dari Batam

BPOM juga mengimbau agar masyarakat waspada dan terus berhati-hati untuk membeli serta mengonsumsi obat-obatan. “Langkah ini diambil untuk memastikan penyebab dan faktor risiko penyebab GGAPA tersebut,” ujar Togi Junice mengakhiri penjelasannya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN