SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil membongkar jaringan gelap peredaran narkoba di Klungkung, yang selama ini sulit ditembus. Mulai dari pemakai hingga pengedarnya.
Dari upaya itu, polisi mengamankan lima tersangka hingga jaringan pengedar di Kepulauan Nusa Penida. Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, Kamis (9/2) mengatakan kelima tersangka berhasil diringkus pihak kepolisian lewat hasil kerja keras dalam satu bulan sejak Januari hingga Februari 2023.
Kelima orang tersangka kasus narkoba ini dengan diamankan pada lima TKP berbeda. Penyelidikan Tim Opsnal Satuan Narkoba berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan beberapa tersangka yang berhasil ditangkap sebelumnya.
Dari TKP 1 di pinggir jalan by pass Prof. I.B Mantra Desa Negari, tim mengamankan seorang yang berinisial DI yang sedang mengambil narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan 1 plastik klip sabu dengan berat 0,42 gram bruto atau 0,32 gram netto. Dari hasil interogasi DI, selanjutnya dilakukan pengembangan.
Pada TKP 2 Tim Opsnal lalu mengamankan kembali 1 orang tersangka berinisial IWAA. Dia ditangkap di sebuah toko di Banjar Pegesangan Desa Temesi, Gianyar.
Selanjutnya pada TKP 3 di pinggir Jalan Mahoni Kelurahan Semarapura Klod Kecamatan Klungkung, Tim Opsnal kembali mengamankan 1 orang tersangka. Dia sedang mengambil paket narkotika dan setelah diinterogasi mengaku bernisial IMAN, dari proses penggeledahan, diamankan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 1,03 gram bruto atau 0,93 gram netto.
“Mereka ini menggunakan sistem tempel. Jadi antara satu sama lain tidak saling kenal,” kata Kapolres di Lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kepala BNNK Klungkung I Komang Setiawan.
Selanjutnya pada TKP ke 4 dan 5 Tim Opsnal mengamankan pelaku berinisial IKKAD di pinggir Jalan Telaga Beach Dusun Telaga Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida. Dari proses penggeledahan diamankan barang bukti 1 plastik klip sabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,15 gram netto.
Setelah dilakukan pengembangan, tim kembali mengamankan tersangka IMS yang di tangkap di sebuah gubuk di pekarangan rumahnya di Jalan Nusa Indah gang Sandat Desa Kutampi Kaler, Nusa Penida.
Dari tersangka IMS inilah didapatkan cukup banyak barang bukti, berupa 2 plastik klip sabu dengan berat 0,82 gram bruto atau 0,57 gram netto, 3 plastik klip sabu dengan berat 0,80 gram bruto atau 0,55 gram netto, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat 0,57 gram bruto atau 0,32 gram netto, 1 plastik klip sabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,06 gram netto. Seluruh barang bukti disembunyikan di sebuah ember kecil lengkap dengan 1 alat hisap sabu (bong) yang pipet kacanya berisi sabu dengan berat 1,55 gram bruto atau 0,12 gram netto. Ada juga uang tunai sejumlah Rp3.370.000.
“Tersangka DI, IMAN, IKKAD, menguasai narkoba dengan membeli untuk digunakan sendiri, 1 orang tersangka berinisial IWAA dengan cara bermufakat jahat dengan mentransfer uang untuk membayar sabu dan 1 orang tersangka berinisial IMS, selain digunakan sendiri juga diedarkan kembali. Jumlah barang bukti sabu dari 5 TKP ini, total ada 10 paket sabu dengan berat 7 Gram Brutto atau 4 Gram netto,” terang Sadiarta. (Bagiarta/balipost)