DENPASAR, BALIPOST.com – Tindak lanjut penyidikan kasus siswi SMK, DS (16) yang dibunuh pacarnya, polisi mengajukan permohonan autopsi ke RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar.
Hal ini penting untuk memastikan dua hal. Yakni penyebab meninggalnya korban dan terkait pengakuan tersangka I Kadek Juniarta jika korban sedang hamil.
“Untuk permohonan autopsi kami sudah bersurat ke RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah. Tinggal menunggu informasi lanjutan dari dokternya,” kata Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Kamis (9/2) malam.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (10/2) menjelaskan, dalam kasus ini salah satu pasal yang dikenakan ke pelaku yakni pembunuhan berencana. “Digunakannya pasal ini (berencana) sudah tentu penyidik menemukan unsur berencananya,” ungkapnya.
AKP Sukadi mengungkapkan, terhadap Pelaku dikenakan pasal maksimal yaitu Pasal 80 ayat 3 Jo Pasal 76 huruf C UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Seperti diberitakan, nyawa seorang siswi berinisial DS (16) melayang setelah dibunuh pacarnya, I Kadek Juniarta (18) di Jalan Gunung Batur, Pemecutan, Denpasar Barat (Denbar), Selasa (7/2). Pelaku mengaku kesal karena korban cerewet dan terus menuntut dinikahi lantaran hamil. Sebelum dibunuh, korban diajak berhubungan badan oleh pelaku. (Kerta Negara/balipost)