BANGLI, BALIPOST.com – Satpol PP Kabupaten Bangli menghentikan aktivitas penambangan batu padas di pinggir sungai Sangsang wilayah Banjar Buungan, Desa Tiga, Susut. Penghentian dilakukan lantaran aktivitas penambangan itu tak mengantongi izin dan mengakibatkan aliran sungai tertutup banyak limbah penggalian batu padas.
Kasatpol PP Kabupaten Bangli Dewa Agung Suryadarma Jumat (10/2) mengatakan, pihaknya bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perijinan, Kesbang, Dinas PU dan bagian Hukum turun ke lokasi penambangan batu padas di pinggir Sungai Sangsang, Kamis (9/2).
Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk dilayanan pengaduan 24 jam Pemkab Bangli. Sesuai pengaduan, warga mengeluhkan adanya sisa-sisa limbah penggalian batu padas yang menutupi aliran sungai dan tempat pemandian yang dibuat oleh masyarakat Desa Kayubihi.
Di lokasi, tim melakukan pendekatan secara persuasif terhadap pemilik penambangan batu padas agar menghentikan aktivitas penggalian. Tim juga memberikan surat peringatan (SP) pertama kepada para penambang. “Kami sudah hentikan. Tidak boleh ada aktivitas penggalian batu padas di sana,” kata Suryadarma.
Selain karena belum ada ijinnya dan mengakibatkan sungai tertutup banyak limbah batu padas, pihaknya juga khawatir terjadi longsor di lokasi. Apalagi saat ini musim hujan.
Dikatakan Suryadarma, penghentian aktivitas penambangan batu padas di lokasi tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan pihaknya beberapa tahun lalu. Pihaknya bahkan pernah menyita alat pertambangan dari lokasi penggalian.
Selain karena merusak lingkungan saat itu aktivitas penambangan batu padas juga dikeluhkan masyarakat karena menyebabkan kincir pengangkat air milik masyarakat menjadi macet akibat pendangkalan. (Dayu Swasrina/balipost)