Penyidik menyita sejumlah dokumen dari Kampus Unud, Jimbaran, Senin (24/10/2022). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Pidsus Kejati Bali pimpinan Agus Eko Purnomo tidak butuh waktu lama mengungkap tersangka dalam peristiwa dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Setelah dilakukan ekspose yang dipimpin Kajati Bali, Ade T Sutiawarman, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang penjabat Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka.

Menurut Kasipenkum Kejat Bali, A. Luga Harlianto, Minggu (12/2), tiga pejabat kampus negeri terbesar yang ditetapkan sebagai tersangka adalah inisial IKB, S.Kom., M.Si., IMY, ST., dan Dr. NPS, ST.,MT.

“Berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali, mereka patut diduga sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik Universitas Udayana,” jelas Luga.

Baca juga:  DPRD Bali Sidak Pelabuhan Gilimanuk, Ini Temuannya

Lanjut dia, sejak 24 Oktober 2022, Penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Dalam kasus ini, lanjut Luga,  IKB, S.Kom.,M.Si., IMY, ST., sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Dr. NPS, ST.,MT sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

Baca juga:  Langkah Gubernur Koster Larang Kantung Plastik Sekali Pakai Diapresiasi Internasional

Kata jaksa, mereka terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. Dan patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.

“Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik,” tegas Luga.

Baca juga:  Gunakan Pita Putih, Hakim di Denpasar Dukung Aksi SHI

Penyidik Kejati Bali selanjutkan akan melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi untuk mendalami peran dari tersangka IKB, IMY dan NPS dan pihak-pihak lain yang patut diduga bersama-sama dengan ketiga tersangka teraebut dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana

“Terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama IKB, IMY, dan  NPS. Penyidik masih terus bergerak,” sambung Luga Harlianto. (Miasa/balipost)

BAGIKAN