Kapolres didampingi Kasat Reskrim menunjukkan tersangka (belakang cerobong muka) perampasan handphone dan percobaan pemerkosaan di jalan sepi wilayah Tembles, Penyaringan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku perampasan HP dan percobaan pemerkosaan yang meresahkan warga di Mendoyo, dibekuk Reskrim Polres Jembrana. Pelaku nekat mencegat korban di jalan perdesaan yang sepi Jumat (10/2) malam.

Bermula hendak merampas handphone, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Namun, niat itu tak kesampaian, setelah ada warga yang melintas.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (13/2) mengatakan pelaku yang diamankan dengan insial I Gede HP (22) asal Yehembang ini dijerat tiga pasal KUHP yakni pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, pasal 285 percobaan pemerkosaan atau pasal 289 perbuatan cabul. “Pelaku sudah menguntit korban dari jalan utama, dan saat belok di jalan sepi, korban yang mengendarai motor sendiri dicegat. Awalnya memang hendak merampas handphone korban,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Androyuan Elim.

Baca juga:  Ditangkap, Tersangka Kasus Pencurian dan Penyekapan Remaja Putri di Marga

Saat itu korban ND (29) hendak menjemput suaminya di tempat kerja sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Tembles, Penyaringan. Di jalanan yang sepi itu korban dihadang dengan motor bernopol DK 5004 WE oleh tersangka hingga terjatuh.

Saat jatuh itu korban kemudian didekap pelaku disertai merogoh handphone di kantong jaket korban. Korban melawan dan berhasil lari, namun dikejar hingga sekitar 10 meter dan akhirnya didekap lagi dari belakang.

Baca juga:  Polres Jembrana Tahan 3 Pelaku TO Kasus kejahatan

Pelaku berhasil merampas handphone korban. Tetapi tak berhenti hanya merampas. Pelaku memaksa membaringkan korban ke tanah dan mengancam jika korban berteriak.

“Belum sempat dilakukan, ada kendaraan melintas dan pelaku langsung berdiri melarikan diri menggunakan sepeda motornya,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyelidikan tim opsnal terungkap identitas pelaku dan diamankan di Lapangan Pergung. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk handphone warna hitam yang dirampas, sepeda motor dan sejumlah pakaian pelaku.

Baca juga:  Rugikan Negara Rp 4 Miliar, Berkas Mantan BPP Dilimpahkan ke JPU

Dari pengakuan tersangka yang keseharian sebagai sopir truk ini, ia nekat melakukan itu karena terpengaruh alkohol. Ia hendak merampas handphone untuk biaya minum. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN