Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku sangat bersyukur. “Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya,” kata Rosti saat ditemui, di Jakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (13/2).

Rosti turut menyampaikan rasa terima kasih kepada media telah membantu mengungkap semua peristiwa pembunuhan berencana yang mengorbankan anaknya. Kemudian, Rosti berharap hakim sama adilnya memberikan hukuman kepada terdakwa lainnya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.

Baca juga:  Bharada E Divonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Rosti juga menyampaikan pesannya kepada Bharada E atau Richard Eliezer yang telah berlaku jujur dalam proses persidangan dan berharap tidak ada lagi kasus pejabat yang menyalahkan anak muda. “Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya,” tutupnya.

Sebelumnya, pada kesempatan sama, ia meminta terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum maksimal. “Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” kata Rosti.

Baca juga:  Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:  Jual Elpiji 3 Kg di Atas HET, Pangkalan LPG Subsidi di Jalan Hang Tuah Dikenai Sanksi

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kmb/balipost)

BAGIKAN