DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (13/2), sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.
1. Gubernur Koster Mohon Doa dan Dukungan RUU Provinsi Bali Segera Disahkan
DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali disusun bertujuan untuk penguatan sumber daya dan kearifan lokal Bali ke depannya. Selain itu, RUU ini mengatur tentang manajemen satu kesatuan wilayah Bali, satu pulau dan satu tata kelola.
Undang-Undang ini bakal memberi kewenangan yang lebih besar kepada Gubernur Bali untuk mengelola wilayahnya. Dalam prosesnya, RUU tersebut diajukan pertama kali ke Pemerintah Pusat pada tahun 2019 dan sempat tertunda pembahasannya akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2020 lalu. Kemudian dilanjutkan lagi pembahasannya pada 2023 ini.
2. Diduga Rabies, Ibu Dua Anak Meninggal
NEGARA, BALIPOST.com – Seorang warga di Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, diduga meninggal dengan gejala tertular rabies, Senin (13/2). Korban dirawat di RS dengan gejala awal nyeri di kepala dan mual-mual.
Sebelum akhirnya meninggal dunia, gejala rabies muncul seperti mengamuk. Warga yang merupakan ibu rumah tangga ini masuk rumah sakit pada Sabtu (11/2) dan sempat mendapatkan perawatan.
3. Kasus SPI Unud, Dana Dikorupsi Diduga dari Ratusan Mahasiswa Baru
DENPASAR, BALIPOST.com – Dana dikorupsi dalam pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri di Universitas Udayana diduga mencapai Rp 3,8 miliar. Jumlah itu dari penerimaan mahasiswa baru sebanyak 320-an orang.
“Ada pungutan yang diterima yang seharusnya tidak bisa dipungut dari mahasiswa. Angka ini yang berdasarkan angka validasi data dan alat bukti berupa transaksi dan didukung oleh pendapat ahli, lalu kami mendata kerugian mencapai Rp3,8 miliar. Ini kurang lebih terdiri dari 320-an lebih mahasiswa yang dirugikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A Luga Harlianto di Denpasar, Bali, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (13/2).
4. Sambo Divonis Mati, Ini Pertimbangan Hakim
JAKARTA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, hakim menyatakan sejumlah pertimbangan sehingga Ferdy Sambo divonis mati. Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selengkapnya baca di sini https://www.balipost.com/news/2023/02/13/323005/Sambo-Divonis-Mati,Ini-Pertimbangan…html
5. Dibekuk, Perampas HP dan Coba Perkosa Pemotor di Jalan Sepi
NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku perampasan HP dan percobaan pemerkosaan yang meresahkan warga di Mendoyo, dibekuk Reskrim Polres Jembrana. Pelaku nekat mencegat korban di jalan perdesaan yang sepi Jumat (10/2) malam.
Bermula hendak merampas handphone, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Namun, niat itu tak kesampaian, setelah ada warga yang melintas.