Kajari Badung Imran Yusuf. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Di akhir masa jabatannya, Kajari Badung, Imran Yusuf, bersama Tim Pidsus Kejari Badung menetapkan salah satu penjabat di KPU Badung, IGNW, sebagai tersangka dugaan korupsi Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung Tahun 2020. Penetapannya, sudah dilakukan pada Senin (13/2).

Imran Yusuf didampingi Kasiintel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, yang juga promosi jabatan ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (14/2) mengatakan IGNW diduga melakukan pidana korupsi pemanfaatan dana hibah Pemilu Tahun 2020 di Kabupaten Badung. “Penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan sejak awal tahun 2023,” jelasnya.

Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang telah terjadi. Pada proses penyidikan telah diperiksa 10 orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Baca juga:  Semua Pihak Kerjasama Promosikan "Bali Aman"

Dari keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung kemudian menetapkan satu orang tersangka terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyelenggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020. Dari hasil penyidikan terhadap kasus ini, KPU Kabupaten Badung telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung dalam menyelenggarakan Pilbub dengan 6 kegiatan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.

Baca juga:  Rawan, Kebakaran di Denpasar Capai 20 Kali Per Bulan

KPU Kabupaten Badung telah menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dibuat dan ditandatangani oleh KPA/PPK yakni tersangka IGNW. Namun atas 6 SPK tersebut, KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan telah pula membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi. Terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.

Baca juga:  Satpol PP Denpasar Larang Penggunaan Petasan dan Kembang Api

Selain itu juga ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020. Sehingga, terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN