Dokumentasi. Filianingsih Hendarta. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Deputi gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028 telah disetujui Filianingsih Hendarta. Hal ini diketahui setelah diterimanya dan disampaikan persetujuan terhadap laporan Komisi XI atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon deputi gubernur BI.

“Seluruh dewan mengucapkan selamat kepada calon deputi gubernur Bank Indonesia, semoga dapat menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan amanah,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (14/2).

Rapat Paripurna ke-16 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon deputi gubernur BI. “Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon deputi gubernur Bank Indonesia dapat disetujui?” kata Sufmi.

Baca juga:  Yang di Sabang, Silakan Tonton Weh Island Night Carnival, 29 November 2017

Komisi XI DPR RI pada Senin (13/2), melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap dua calon deputi gubernur BI, yakni Filianingsih Hendarta yang menjabat Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, dan Dwi Pranoto yang menjabat Kepala Departemen Regional Bank Indonesia.

Selanjutnya, Komisi XI DPR RI pada hari yang sama melakukan rapat internal untuk mengambil keputusan dan memilih salah satu dari calon tersebut yang akan menggantikan Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo yang habis masa jabatannya pada April 2023.

Baca juga:  DPR Terima Petisi Online Tolak Angket KPK

Pada Rapat Paripurna DPR tersebut, Komisi XI menyampaikan laporan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon deputi gubernur BI dengan memutuskan Filianingsih Hendarta sebagai Deputi Gubernur BI. “Rapat internal komisi XI DPR RI memutuskan secara musyawarah, mufakat dan aklamasi memilih saudari Filianingsih Hendarta sebagai deputi gubernur BI,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara.

Filianingsih mengawali karier di Bank Indonesia pada 1986. Ia menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran sejak 2019. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Pengelolaan Moneter (2013-2015) dan Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial (2015-2019).

Baca juga:  Akses Penukaran UPK 75 Diperluas, Ada 55 Bank Nyatakan Kesiapan

Perempuan yang lahir di Surabaya pada 1963 itu menyelesaikan pendidikan sarjana di bidang Hukum di Universitas Airlangga pada 1985. Ia mendapatkan gelar master di bidang Economics and Finance dari Universitas Boston di Amerika Serikat pada 1992. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN