Suasana warga Desa Tri Eka Buana yang ingin pindah KTP ke Klungkung diberikan pengarahan. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 34 KK asal Banjar Pungutan, Desa Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, ramai-ramai mengurus pemindahan KTP ke Kabupaten Klungkung. Alasannya, karena mereka dikenai sanksi adat “kasepekang” yang berimbas pada pelayanan administrasi di desa asalnya.

Sayangnya, setelah mengantongi KTP Klungkung, ternyata masih ada persyaratan yang belum terpenuhi. KTP yang sudah dikantongi harus ditarik kembali, Selasa (14/2).

Baca juga:  Soal Cuitan Kristen yang Trending di Twitter, Ini Kata Pengacaranya

Persoalan inipun diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung, I Komang Dharma Suyasa. Menurut Komang Dharma Suyasa, kepindahan 34 KK ini, bermula dari permohonan yang bersangkutan ke Disdukcapil Karangasem untuk pindah ke Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung.

“Semua tahap perpindahan ini dilakukan secara online. Sehingga ketika ada permohonan masuk, langsung ditindaklanjuti oleh petugas kami di Disdukcapil Klungkung hingga terbitlah KTP baru beralamat di Desa Besan, Kecamatan Dawan bagi puluhan KK tersebut,” ungkap Dharma Suyasa.

Baca juga:  Buka Sampai 10 Malam, Pemilik Angkringan Diproses Hukum

Namun setelah KTP terbit, barulah muncul persoalan. Rupanya 34 KK tersebut belum memenuhi salah satu persyaratan untuk pindah, yakni syarat melampirkan surat keterangan atau pernyataan bahwa mereka sudah mempunyai rumah atau tinggal dengan siapa di wilayah Kabupaten Klungkung.

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN