JAKARTA, BALIPOST.com – Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta menyayangkan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih ada yang mensyaratkan agunan tambahan bagi KUR di bawah Rp100 juta. Sebab, agunan tambahan ini selain menyusahkan pelaku UMKM, terutama mikro, juga menyulitkan lahirnya pengusaha baru dari kaum milenial.
Ia mengatakan kaum milenial banyak yang punya rencana bisnis, tapi tidak punya jaminan. “Jadi Bank Himbara jangan hambat para pemohon kredit, laksanakan saja Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2023 itu,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kemenkop-UKM di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Dalam rilisnya, ia meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) untuk secara serius mengawal implementasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan bagi UMKM. Menurut Nyoman, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, telah menyatakan bahwa agunan bagi KUR di bawah Rp100 juta hanya berlaku agunan pokok.
Artinya, bagi wirausaha yang ingin mengajukan KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menyertakan agunan tambahan lainnya, selain agunan berupa usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR. “Agunan pokoknya adalah usahanya itu. Jadi jika dia (buka usaha) warung, agunan pokoknya warungnya itu. Jika dia (punya usaha) pertanian, jika dia (punya usaha) perkebunan, agunan pokoknya adalah kebunnya itu. Jadi, tidak perlu lagi ada tambahan BPKB, tambahan surat tanah, dan lain sebagainya,” ujarnya
Parta menilai, poin tersebut penting mengingat banyaknya masyarakat yang ingin membangun usaha namun masih terkendala pembiayaan. “Apalagi kaitannya dengan persoalan para milenial kita yang hari ini gak mungkin mereka punya agunan, Pak. Tetapi mereka punya rencana bisnis. Bagus-bagus rencana bisnisnya, tetapi ketika mencari kredit dipaksakan harus ada agunan pasti mereka mentok, pasti mereka tidak akan bisa mendapatkan itu,” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Kemenkop-UKM untuk dapat mengawal implementasi aturan yang telah berpihak kepada pelaku UMKM tersebut. “Sekarang sudah ada Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2003. Tolong pastikan ini tugas Bapak mengawal ini. Harus dikawal ini karena peraturan yang begitu berpihak tetapi kalau lapangannya tidak diurus,” lanjutnya.
Terakhir, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga berharap Kemenkop-UKM dapat menugaskan satgasnya tidak hanya dalam mengawasi koperasi tetapi juga mengawasi implementasi KUR terhadap UMKM ini. “Kalau Bapak sudah punya satgas yang mengurus tentang koperasi bermasalah, saya berharap satgasnya juga diarahkan agar KUR-nya terlaksana tanpa harus membebani para pemohon KUR untuk menambah agunan,” tutup Legislator Dapil Bali tersebut. (kmb/balipost)