Kapolsek Dentim Kompol Nengah Sudiarta menunjukkan barang bukti kasus curanmor. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menjemput cucunya, I Wayan Sudana (64) memarkir sepeda motor di depan rumahnya, Jalan Gandapura, Denpasar Timur (Dentim). Saat hendak ke ladang, ternyata motor itu sudah raib dan dilaporkan ke Polsek Dentim pada 31 Mei 2022.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelakunya, seorang pegawai minimarket, Narcisus Handrianto (22) asal NTT. Plat nopol motor tersebut sudah diganti dengan yang palsu untuk menghilangkan jejak.

Baca juga:  Curi Motor Tetangga, Digadaikan ke Banyuwangi

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Dentim Kompol Nengah Sudiarta, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (15/2) menjelaskan, pada pukul 10.30 WITA korban datang setelah menjemput cucunya. Motor diparkir di TKP dan kunci kontak ditaruh di dashboard.

Berselang 30 menit setelah makan, korban hendak ke ladang mengendarai sepeda motor itu. Korban kaget karena motor itu sudah hilang. “Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Unit Reskrim Polsek Dentim melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Sudiarta, didampingi Kanitreskrim Iptu Made Galih Artawiguna.

Baca juga:  Tekan Curanmor, Pelaku Diancam Tembak di Tempat

Pada 3 Februari 2023 pukul 10.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Dentim mendapat informasi terkait sepeda motor yang ditinggal di parkir minimarket, Jalan Akasia, Denpasar. Setelah dicek nopol motor itu DK 3233 FJ tidak sesuai dengan kendaraan tersebut.

Saat ditelusuri ternyata motor itu dibawa oleh karyawan minimarket tersebut, Narcisus Handrianto. Polisi langsung mengamankan pelaku.

Pelaku mengakui mencuri motor milik korban. Niat mencuri pelaku muncul setelah melihat kunci motor di dashboard. Selanjutnya ia membuat plat nopol palsu di wilayah Sesetan. “Tujuannya mencuri motor korban untuk dipakai sendiri,” tutup mantan Kapolsek Baturiti, Tabanan ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Karyawan Warung Makan Ditemukan Tak Bernyawa
BAGIKAN