Tim dari kejaksaan melakukan penggeledahan salah satu ruangan di Kampus Unud, Jimbaran terkait kasus Dana SPI. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascapenetapan tersangka terhadap 3 penjabat di Universitas Udayana, IKB, IMY, dan NPS, terkait kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Unud akhirnya memberikan pernyataan. Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, SS, M.Hum, Ph.D, dalam rilisnya, Rabu (15/2), mengaku Unud sudah menerima pemberitahuan penetapan tiga tersangka itu.

Ia mengatakan Unud akan memfasilitasi pendampingan hukum terhadap ketiganya. “Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ke tiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan,” terangnya.

Baca juga:  Central Park Unud Jadi "Paru-paru" Kampus dan Pusat Edukasi Lingkungan

Senja mengatakan ketiga penjabat Unud telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. Berdasarkan pasal yang disangkakan, diduga ke tiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi.

Lanjut Senja, keberadaan sumbangan pengembangan institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI, secara tegas dapat disampaikan bahwa Unud sangat berhati-hati.

Baca juga:  Penerimaan Mahasiswa Baru, Segini Target Unud

Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait. “Bahwa pembayaran yang berasal dari sumbangan pengembangan institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/ digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU),” urainya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN