SEMARAPURA, BALIPOST.com – Sebanyak 34 KK yang dikenai sanksi “kasepekang” dari Desa Tri Eka Buana mengurus kepindahan dengan membuat KTP di Klungkung. Namun, saat sudah ber-KTP dengan alamat di Desa Besan, Kecamatan Dawan, Klungkung ternyata KTP tersebut ditarik kembali.
Bupati Suwirta pun angkat bicara terkait polemik ini. Ia meminta pihak Disdukcapil Klungkung segera mengembalikan 34 KK itu ke daerah asalnya di Desa Tri Eka Buana, Sidemen.
Bupati Suwirta menilai proses perpindahan puluhan KK ini cacat administrasi, karena antar Disdukcapil tidak mengecek secara teliti kelengkapan persyaratan kepindahan itu. Saat ditemui di kantornya, Rabu (15/2), mengatakan sejak awal dia sudah memperingatkan Kadisdukcapil Klungkung, untuk lebih cermat mengatasi masalah ini. Bahkan, diinstruksikan untuk turun langsung ke lapangan.
Namun, di tengah polemik itu, tiba-tiba KTP untuk 34 KK warga ini ternyata sudah terbit di Disdukcapil Klungkung, dengan alamat Dusun Kawan, Desa Besan. “Fisiknya mereka (rumahnya) ada di Karangasem. Alamatnya sudah di Klungkung. Kan tidak boleh begitu. Sudah saya peringatkan sejak awal, agar kita tidak kecolongan nanti,” terang Bupati Suwirta.
Bupati Suwirta mengaku bahkan sudah konsultasi dengan pejabat pemerintah pusat terkait, agar pemerintah daerah tidak salah melangkah. Secara aturan, menurut dia tidak diperbolehkan seperti itu.
Kalau pindah ke Desa Besan, tentu mereka harus sudah memiliki rumah atau tempat tinggal disana, dibuktikan dengan surat keterangan sudah memiliki rumah dari desa tujuan pindah. Syarat ini belum dilengkapi sejak awal, sehingga proses kepindahannya masih bermasalah. “Saya tanya sendiri ke Perbekel Besan, malah bilang tidak tahu ada 34 KK mau pindah ke desanya. Kan aneh. Sementara KTP nya sudah keluar,” terang Bupati Suwirta.
Menyikapi persoalan ini secara kedinasan, Bupati Suwirta pun menyimpulkan bahwa 34 KK ini harus dikembalikan lagi ke Karangasem. Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kadisdukcapil Karangasem dan Bupati Karangasem. Proses pengembalian ini masih bisa dilakukan.
Selanjutnya, kalau mau pindah agar diikuti seluruh persyaratannya, sehingga nantinya Pemkab Klungkung juga dapat menerima dan memenuhi hak-haknya sebagai warga Klungkung, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun, Bupati Suwirta berharap ruang-ruang mediasi diantara berbagai pihak yang terkait di Karangasem, bisa dibuka kembali. Bupati Suwirta tak mau masuk terlalu jauh ke wilayah persoalan adat, dimana 34 KK ini menerima sanksi kasepekang dari Desa Adat Telun Wayah, Sidemen.
Karena secara adat, juga sudah diterima pihak Desa Adat Besan. Dia hanya fokus terhadap masalah formal kedinasannya. Ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pemangku kepentingan di setiap desa dan pejabat Disdukcapil agar lebih cermat dan teliti dalam melakukan proses perpindahan KK warga. Sehingga tidak menimbulkan persoalan serupa.
Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Klungkung Komang Dharma Suyasa, mengakui adanya kekurangan persyaratan berupa surat keterangan yang isinya menyatakan bahwa mereka sudah memiliki rumah atau tempat tinggal di wilayah Klungkung. Kekurangan ini ditemukan setelah Disdukcapil Klungkung berkoordinasi ulang dengan Disdukcapil Karangasem, setelah pihak Desa Besan mengaku tidak tahu kalau ada kepindahan 34 KK warga ke wilayahnya.
Maka, Dharma Suyasa pun menegaskan agar mereka mengurus ulang proses mendapatkan surat keterangan pindah, dan memenuhi kekurangan persyaratan yang ditemukan sebelumnya. (Bagiarta/balipost)