DENPASAR, BALIPOST.com – Penangkapan terhadap pengedar narkoba dilakukan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali, Minggu (29/1). Pengedar tersebut adalah Edi Saputra (44), awalnya ditangkap di Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan di homesta, Jalan Pulau Galang diduga dipakai simpang narkoba, petugas mengamankan 131,53 gram sabu-sabu (SS) dan 777 butir ekstasi.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, Kamis (16/2) membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Hasil koordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba, menurut Satake Bayu, pelaku punya dua tempat tinggal yaitu Jalan Tukad Badung XII, Renon dan salah satu homestay di Jalan Pulau Galang, Densel.
Kronologisnya, Tim Opsnal dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Abdul Salim melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Pemogan, Densel. Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat ada laki-laki yaitu Edi dengan gerak-gerik mencurigakan.
Waktu itu pelaku berada di Jalan Pulau Galang, Minggu (29/1) pukul 18.00 WITA. Polisi langsung menangkap pelaku dan hasil penggeledahan diamankan 37 paket SS dan 17 butir ekstasi.
Pengembangan kasus ini dilakukan polisi yakni menggeledah kamar pelaku di homestay tidak jauh dari TKP pertama. Setelah mengobok-obok kamar pelaku, petugas menemukan 51 paket SS seberat 131,53 gram dan 777 butir ineks.
Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolda Bali untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Pengungkapan kasus ini masih dikembangkan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)