Empat orang bersaksi kasus korupsi dana veteran. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum dari Kejari Tabanan, menghadirkan empat saksi ke Pengadilan Negeri Denpasar, dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana gaji pensiunan veteran, dengan terdakwa I Wayan Darsana alias Pan Listia. Saksi yang dihadirkan, Kamis (16/2) adalah I Ketut Brata Sanjaya, I Nyoman Suardika, I Ketut Sukantir dan I Putu Wisada.

Sebelum memberikan kesaksiannya, mereka disumpah terlebih dahulu yang dipandu ketua majelis hakim pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara. Usai disumpah, jaksa diberikan kesempatan terlebih dahulu bertanya oleh hakim.

Baca juga:  Sejumlah Persoalan Ini, Sebabkan Bali Belum Bisa Wujudkan Pariwisata Berkualitas

Wisada yang merupakan mantan Kacab Kantor Pos Cabang Baturiti, Tabanan menjadi saksi pertama yang ditanya. Di depan persidangan, dia menjelaskan terdakwa bekerja salah satunya sebagai pengantar pos. Salah satunya mengurus santunan para veteran.

Ada kerja sama antara Taspen dengan Kantor Pos. Dan terdakwa salah satu tugasnya adalah membayarkan gaji pensiunan tersebut.

Lantas, mengapa terdakwa bisa duduk di sini (sebagai terdakwa di pengadilan)? tanya jaksa.

Baca juga:  Kejari Tabanan Lelang Barbuk Kasus Inkrah

Wisada menjawab karena dia memakai uang pensiunan atau gaji veteran. “Dana pensiunan yang dipakai, adalah pensiunan yang sudah meninggal,” ucap saksi.

Berapa jumlah pensiunan? “Kalau tidak salah ada enam pensiunan veteran yang sudah meninggal. Dia menggunakan dari tahun 2014 sampai 2019, yang jumlahnya sekitar Rp 600 jutaan,” kata saksi.

Namun, dijelaskan pula ada yang dikembalikan oleh terdakwa berkisar seratusan juta. Persisnya, dana yang pensiunan yang meninggal, yang digunakan terdakwa sekitar Rp617.215.200,00. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kembali, Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi LPD Belumbang
BAGIKAN