DENPASAR, BALIPOST.com – Vonis perkara dugaan korupsi BUMDes Mekar Laba, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, dengan terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa dan Luh De Intan Pratiwi, anjlok dibandingkan tuntutan jaksa. Oleh majelis hakim pimpinan Heriyanti dengan hakim anggota Nelson dan Soebekti, Kamis (16/2), terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan,” vonis hakim.
Selain itu, terdawa Nyoman Budiani alias Lisa dihukum membayar uang pengganti sebesar “nihil”, dan terdakwa Luh De Intan Pratiwi untuk membayar uang pengganti Rp 20.316.500,00 dengan ketentuan jika terdakwa Luh De Intan tidak membayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dileleng untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan. Juga mengembalikan uang sejumlah Rp 3.543.000 yang menjadi kelebihan bayar terhadap terdakwa Nyoman Budiani alias Lisa. “Atas putusan itu, JPU menyatakan pikir-pikir. Sedangkan pihak terdakwa menerima,” ucap Kasiintel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Putusan itu jauh turun dari tuntutan jaksa. JPU Ida Kade Widiatmika, dan Made Astini, sebelumnya menuntut terdakwa Luh De Pratiwi yang dalam kondisi hamil dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun). Sedangkan rekannya lebih rendah enam bulan, yakni dituntut empat tahun penjara. (Miasa/Balipost)