Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban (kelima dari kanan) melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas aset properti eks BLBI berupa tanah di Jakarta, Kamis (16/2/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Satuan Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia menyita aset properti eks BLBI berupa tanah seluas 241.170 m2 dengan estimasi nilai Rp1 triliun. Aset tersebut terdaftar atas nama PT Intercon Enterprises yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Tamara dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban Bank Tamara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (16/2), Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan pemasangan plang pengamanan bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI. Adapun aset tersebut terletak di Kelurahan Meruya Selatan dan Kelurahan Srengseng (Desa Meruya Udik), Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 436, SHGB Nomor 437, dan SHGB Nomor 442.

Baca juga:  Panwaslu Denut Temui Kapolsek

Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam laporan keuangan pemerintah pusat atau laporan keuangan transaksi khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di 22 titik.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Melandai, Korban Jiwa Balik ke 2 Digit

Penguasaan fisik aset dimaksud dilakukan oleh Satgas BLBI dipimpin Rionald Silaban selaku Ketua bersama Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi, Kakanwil DJKN Kemenkeu DKI Jakarta Aloysius Yanis Dhaniarto, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, serta jajaran.

Kegiatan ini juga didampingi pengamanan dari Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Bagus Suropratomo bersama Kombes Pol Yohanes Richard Andrians, AKBP Agus Waluyo, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Aris Wibowo, AKBP I Putu Bayu Pati, Kompol Kalfaris Triwijaya Lalo, serta jajaran.

Baca juga:  Bunuh Istri Orang, Agus Dihukum 20 Tahun

Acara juga dihadiri oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin Kabag Ops, jajaran Kodim 0305/Jakarta Barat, jajaran Polsek Kembangan, jajaran Danramil 07 Kembangan, Satpol PP Kota Jakarta Barat, Lurah Meruya Selatan, dan perwakilan Lurah Srengseng.

Aset properti eks BLBI tersebut merupakan prioritas penanganan Satgas BLBI. Atas aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN