Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Isu adanya intervensi “orang kuat” serta keinginan mengubah dugaan kasus korupsi ke kesalahan administrasi di KPU Badung, dibantah pihak Kejari Badung. Ditegaskan, penetapan tersangka IGNW atau I Gusti Nyoman Wiguna sudah melalui mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada kayak gitu. Tidak benar begitu. Kami bekerja tetap on the track,” kata Plh. Kasi Intel Kejari Badung, I Nyoman Triarta Kurniawan saat dikonfirmasi via ponsel, Kamis (16/2).

Baca juga:  KPU Badung Serahkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada

Terkait kerugian keuangan negara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020, pihak kejaksaan mengaku masih dalam proses penghitungan. “Masih proses penghitungan. Nanti kita sampaikan melalui rilis resmi ya,” ujar Triarta yang sebentar lagi promosi menjabat Kasi Intel Kejari Klungkung itu.

Soal penahanan tersangka, pihak penyidik masih menunggu proses administrasi. Umumnya, dalam penanganan suatu perkara, kata Triarta, tentu ada proses yang harus dilalui. “Bisanya dipanggil ke kantor, setelah berkas lengkap dan yang bersangkutan sudah tanda tangan baru dilakukan penahanan,” jelas jaksa.

Baca juga:  Sosialisasi Pilkada, KPU Badung akan Minta Rekomendasi SMSI

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Badung, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung. Di sana ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.

Baca juga:  Otban Wilayah IV Beberkan Kronologi Jatuhnya Helikopter di Wilayah Suluban

Selain itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020. Sehingga, terhadap kasus ini tersangka IGNW disangka melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 9 UU tindak pidana korupsi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN