Dokumentasi - Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin (kanan). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah didesak mencabut penghargaan Satyalancana Wira Karya yang diberikan kepada Ketua Pengawas Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) Iwan Setiawan. Desakan itu muncul dari Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin.

“Harus diakui situasi darurat koperasi saat ini merupakan kealpaan semua sebagai sebuah bangsa. Kami sangat prihatin dengan keadaan yang kami sebut sebagai kejadian luar biasa ini dan berharap Pemerintah segera melakukan pembaharuan perkoperasian Indonesia dengan pendekatan kebijakan yang luar biasa juga,” kata Sultan, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (20/2).

Baca juga:  Pemotor Penerobos Iring-Iringan Mobil Presiden Tidak Ditahan

Presiden Joko Widodo pernah memberikan penghargaan Satyalancana Wira Karya kepada Iwan Setiawan pada Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-72 Tahun 2019 di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Satyalencana Wira Karya merupakan tanda kehormatan yang diberikan Pemerintah kepada para warga negara Indonesia karena dianggap telah memberikan darma bakti besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat menjadi teladan bagi orang lain.

Sejatinya, lanjut Sultan, koperasi memiliki tujuan luhur dalam memajukan kesejahteraan anggota dan mendorong penguatan fondasi perekonomian bangsa. Dia setuju jika para pegiat koperasi mendapatkan apresiasi sebagai pejuang ekonomi kerakyatan dam berhak atas penghargaan dari negara. “Tapi, jika pelaku industri perkoperasian justru cenderung pada upaya penyalahgunaan legitimasi dan merugikan masyarakat, (maka) saya kira negara harus bertindak tegas; bahkan jika mereka pernah dihargai dengan pengakuan sosial dan kehormatan oleh negara,” kata mantan aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) itu.

Baca juga:  Masalah PLTU Celukan Bawang Ditarget Enam Bulan Selesai

Oleh karena itu, Sultan meminta Pemerintah dengan tegas mencabut penghargaan Satyalancana Wira Karya milik Iwan Setiawan tersebut.

Menurut dia, Pemerintah perlu mengklarifikasi dan mengumumkan pencabutan penghargaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat, khususnya para korban kejahatan keuangan KSP SB, karena lalai mengawasi aktivitas koperasi tersebut selama ini.

“Maka, sangat penting bagi Pemerintah untuk merestorasi aturan hukum koperasi yang sering kali disalahgunakan oleh oknum pemilik modal. Koperasi harus didefinisikan secara jelas dan tegas sebagai lembaga keuangan mikro yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, bukan sebagai institusi bisnis,” ujar Sultan Najamudin.

Baca juga:  8 Balon DPD Belum Penuhi Syarat Diminta Rampungkan Perbaikan Lebih Awal

Kasus kejahatan keuangan KSP SB merupakan salah satu kasus gagal bayar koperasi yang merugikan 185.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp8 triliun. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN