Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kajari Badung yang baru dilantik, Suseno, S.H., M.H., diberikan kepercayaan mengungkap kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (pilbup) Kabupaten Badung tahun 2020. Menurut informasi, penyidik akan melaporkan kasus tersebut kepada Suseno yang sebelumnya menjabat Kajari Sumbawa Barat itu.

Dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi di KPU Badung dalam kegiatan pilbup Badung 2020, Kasipidsus Kejari Badung Dewa Lanang Arya Raharja, Senin (20/2) menyatakan bahwa pihaknya akan fokus melakukan penelusuran penganggaran dan penggunaan dana pilbup Badung. Pilbup Badung 2020 dimenangkan oleh pasangan I Nyoman Giri Prasta dan Ketut Suiasa. Mereka kemudian dilantik Gubernur Bali sebagai Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk periode kedua dengan masa bakti 2021-2024. “Pemeriksaan berikutnya kita fokuskan pada penganggaran dan penggunaannya,” jelas Dewa Lanang.

Baca juga:  Lakukan Penipuan, Segini Tuntutan untuk Polisi Gadungan

Ditanya kapan tersangka I Gusti Nyoman Wiraguna bakalan diperiksa, Dewa Lanang yang sejak dulu sering menangani perkara korupsi itu mengakui bahwa tersangka belum diperiksa. Pihaknya akan menyampaikan atau melaporkan peristiwa yang ditanganinya pada kajari yang baru.

“Nanti kalau ada perkembangan, kita akan up date. Kita akan sampaikan rilis baru. Mungkin pekan depan baru kita bisa fokus kembali,” sambung Dewa Lanang.

Sebelumnya diberitakan soal pihak ketiga, dalam rilisnya jaksa menyebut, dari 6 SPK tersebut KPU Kabupaten Badung telah mengambil alih beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh pihak ketiga bahkan membayarnya sendiri tanpa melalui pihak rekanan. Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Kejari Badung, pada kasus ini diperoleh modus operandi yang dilakukan oleh tersangka selaku KPA/PPK yang telah melakukan penunjukkan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak pada usaha produksi program televisi dan terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan.

Baca juga:  Kasi BB dan Barang Rampasan Disertijabkan

Selain itu, ditemukan adanya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020. Sehingga, terhadap kasus ini tersangka I Gusti Nyoman Wiraguna yang merupakan Sekretaris KPU Badung disangkakan melanggar pasal 12 huruf i atau pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Miasa/balipost)

BAGIKAN