Suasana warga Desa Tri Eka Buana yang ingin pindah KTP ke Klungkung diberikan pengarahan. (BP/Dokumen)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klungkung menghapus sementara data 34 KK dari Karangasem, yang proses kepindahannya masih bermasalah. Ini menindaklajuti perintah Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, yang menginstruksikan Disdukcapil Klungkung untuk mengembalikan 34 KK yang dikenai sanksi adat (kasepekang) itu ke daerah asalnya, walau sudah ber-KTP Klungkung.

Kadisdukcapil Klungkung, Komang Dharma Suyasa, Senin (20/2) menyampaikan seluruh proses perpindahan 34 KK dari desa asalnya di Desa Tri Eka Buana, Sidemen menuju Desa Besan, Dawan, harus diulang. Agar proses terbitnya SKP (Surat Keterangan Pindah) itu sesuai dengan ketentuan aturan. Sebab, dalam proses SKP sebelumnya, diakui Dharma Suyasa, ternyata belum dilengkapi dengan surat keterangan memiliki tempat tinggal di desa tujuan.

Baca juga:  Mengeluh Kecapaian, Dagang Canang Ditemukan Meninggal di Dalung

“Setelah SKP baru diterbitkan Disdukcapil Karangasem, baru nanti akan diproses lagi administrasi kependudukannya di Disdukcapil Klungkung. Sementara, status administrasi kependudukannya di Disdukcapil Klungkung, dihapus. Nanti kalau sudah muncul SKP baru, tinggal menerbitkan kembali KTP nya, agar tidak bermasalah lagi,” kata Dharma Suyasa.

Dia menambahkan, kalau SKP baru dari daerah asal sudah terbit dan diajukan kembali kepada Disdukcapil Klungkung, maka pihaknya tinggal melakukan proses  administrasi kependudukan, sesuai dengan Permendagri 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca juga:  Ditinggal Kunjungi Saudara, Rumah Terbakar

“Jadi, surat keterangan bahwa punya tempat tinggal di desa tujuan, itu semestinya diproses dan dilengkapi saat memproses SKP di Disdukcapil Karangasem. Itu inti masalahnya dan itu sekarang harus dilengkapi melalui proses ulang penerbitan SKP ini,” tegasnya.

Di sisi lain, dari pihak Pemkab Karangasem, Bupati Gede Dana sudah menegaskan tidak bisa mempermasalahkan atau menghalang-halangi orang mau pindah tempat tinggal. Apalagi, KTP dan KK sudah masuk Kabupaten Klungkung. Justru Bupati Gede Dana balik mempertanyakan, kalau memang ada masalah pada persyaratan, mengapa KTP dan KKnya sudah diterbitkan. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Membludak dan Berdesakan, Umat Sembahyang ke Pura Dalem Puri Besakih
BAGIKAN