SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus Penjabat (Pj.) Perbekel, INK, bersama anaknya, Y, yang dipolisikan oleh pelajar IKA (18), warga Desa Sulang, Kecamatan Dawan, Klungkung, Senin (20/2) diselesaikan lewat restorative justice (RJ). Bapak dan anak itu dilaporkan ke Mapolsek Dawan karena pelapor merasa terancam setelah mengikuti penyuluhan Bulan Bahasa Bali di Desa Adat Sulang, Sabtu (18/2).
Kasus ini kemudian diselesaikan pada Selasa (21/2/2023). Kapolsek Dawan AKP I Komang Susiawan ketika dimintai konfirmasi mengakui bahwa memang benar ada laporan tersebut.
Menurut AKP Susiawan, seizin Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, persoalan ini berawal pelapor mengikuti kegiatan Bulan Bahasa Bali yang disampaikan INK di Balai Desa Adat Sulang, Sabtu (18/2) sekitar pukul 16.00.
…