Polisi saat melakukan penertiban parkir liar di depan RSUD Klungkung. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Meski sudah dipasang tanda larangan parkir, tetapi masih saja ada yang parkir sembarangan di depan RSUD Klungkung. Situasi yang semrawut ini sudah lama dikeluhkan pengguna jalan, karena kerap memicu kemacetan, bahkan tak jarang memicu kecelakaan.

Pihak kepolisian pun akhirnya turun tangan melakukan penertiban, Rabu (22/2). Upaya kepolisian dari Sat Lantas Polres Klungkung, guna menindaklanjuti keluhan masyarakat, terkait kendaraan roda dua maupun empat yang memarkir kendaraannya di RSUD Klungkung.

Baca juga:  RSUD Klungkung Bangun IBS, Dianggarkan Rp 20 Miliar

Personel Satlantas Polres Klungkung langsung melakukan pengaturan arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan. Selanjutnya, juga melaksanakan penjagaan serta imbauan kepada masyarakat agar tidak parkir di depan RSUD Klungkung lagi.

“Kami kembali berikan pemahaman kepada masyarakat, agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan, karena dapat mengganggu kelancaran arus lalulintas dan pengendara lainnya,” kata Kasat Lantas Ipda Bachtiar Arifin.

Dia menambahkan, setiap personil lalulintas setiap hari disiagakan di depan rumah sakit. Apabila ditemukan ada masyarakat yang memarkir kendaraan di badan jalan, agar segera ditertibkan. Sehingga pengunjung RSUD memarkirkan kendaraanya di areal parkir yang sudah ada di lingkungan RSUD. “Apabila ada masyarakat tetap membandel memarkirkan kendaraannya di badan jalan, kami akan melakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Baca juga:  Pasien Terus Melonjak, Ruangan Ini di RSUD Klungkung Dijadikan Ruang Isolasi

Sat Lantas Polres Klungkung selanjutnya akan melakukan kolaborasi dengan Dinas Perhubungan Klungkung, bersinergi untuk mengawasi jalan tersebut. Sehingga upaya penertiban ini berjalan lebih efektif dan selanjutnya mencegah adanya kecelakaan. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN