DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejati Bali masih memeriksa saksi, melengkapi alat bukti sehubungan dengan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) pada jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023. Tiga orang pejabat Unud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah IKB, IMY dan NPS.
Yang menarik, Kajati Bali, Ade T Sutiawarman, Rabu (22/2) mengaku akan menelusuri aliran dana SPI itu dengan melibatkan lembaga keuangan. “Kita juga bekerja sama dengan lembaga-lembaga keuangan untuk melakukan penelitian hal tersebut. Seperti PPATK dan OJK,” katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, SS, M.Hum, Ph.D, dalam rilisnya mengaku bahwa Unud sudah menerima pemberitahuan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana. “Memang benar ada 3 penjabat Universitas Udayana yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tentang tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana,” jelasnya.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, diduga ke tiga pejabat tersebut terlibat dalam kasus gratifikasi. “Guna menghormati dan menjamin hak-hak dari ke tiga pejabat tersebut, maka Universitas Udayana akan memfasilitasi bantuan pendampingan hukum selama proses hukum berjalan,” terangnya.
Lanjut Senja keberadaan sumbangan pengembangan institusi (SPI) dalam konteks penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana merupakan tindakan yang sah berdasarkan atas hukum. Begitu juga dalam teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI, secara tegas dapat disampaikan bahwa Universitas Udayana sangat berhati-hati.
Segala hal yang menyangkut teknis penerimaan sampai dengan pengelolaan SPI senantiasa dikoordinasikan dengan pihak kementerian terkait. “Bahwa pembayaran yang berasal dari sumbangan pengembangan institusi seluruhnya masuk ke dalam keuangan negara dan tidak ada ke pribadi manapun yang dapat dibuktikan melalui rekening koran dan Sistem Teknologi Informasi/digital dengan aplikasi Sistem Akuntansi Keuangan (SIAKU),” tegasnya. (Miasa/balipost)