MANGUPURA, BALIPOST. com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar pimpinan Agus Akhyudi, sangat tegas saat memimpin sidang kasus dugaan korupsi LPD Sangeh, dengan terdakwa Nyoman Agus Aryadi, yang merupakan mantan Kepala LPD Sangeh, Kamis (23/2). Ketegasan itu disampaikan saat JPU dari Kejati Bali, menghadirkan tiga saksi seperti Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit LPD, Ni Ketut Deni Harum Sari sebagai staf bagian kredit, dan I Nyoman Suparta selaku surveyor LPD.
Karena ada dari mereka namanya terseret dalam dakwaan JPU, dan ada dana ke sana, hakim minta memprosesnya secara hukum. Pada pokoknya, mengapa Agus Ariyadi diproses, sedangkan yang lain belum.
Memang, dalam dakwaan JPU sangat jelas menyebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh, yaitu Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staff bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir atau bendahara.
Saat ditanya hakim seperti itu, JPU menyatakan untuk saat ini mereka masih berstatus saksi untuk terdakwa Agus Aryadi, walau dipasang Pasal 55-nya. “Jangan sampai perbuatan yang dilakukan berjamaah ini, nantinya satu orang saja yang bertanggungjawab. Apalagi masalah pembebanan uang pengganti,” tegas hakim ketua, Agus Akhyudi.
Di depan persidangan, Suci mengaku mengetahui adanya kerugian LPD Sangeh hingga munculnya kredit fiktif berjumlah 149 nasaba dengan nilai sekitar Rp 96 miliar. Namun Suci mengaku tidak tahu apa-apa soal kegunaan dan aliran dana itu.
Saksi Ni Ketut Deni Harum Sari juga mengaku takut dipecat. “Sudah tahu ini perbuatan tidak benar, kenapa anda lakukan. Takut di pecat?,” kejar hakim anggota Nelson. “Saya hanya bawahan yang menjalani perintah pimpinan. Saya bekerja dibawah tekanan,” jawab saksi.
Terkait 149 kredit fiktif, saksi mengaku ada ditransfer ke rekening terdakwa. Terdakwa saat bersidang kemarin didampingi kuasa hukumnya, dari Kahyangan Law Office, Putu Angga Pratama Sukma, I Made Mastra Arjawa, dkk. (Miasa/Balipost)