Putu Krisna Adwitya Sanjaya, SE.,M.Si. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster telah berkomitmen membangkit ekonomi kerakyatan melalui pengembangan dan memperkuat Industri Kecil dan Menengah (IKM), Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi terutama Koperasi Produksi serta Lembaga Perekonomian Adat yang mengolah dan mengelola hasil pertanian, perkebunan, kelautan, perikanan, dan industri kerajinan rakyat. Berbagai kebijakan dan strategi yang diarahkan dalam rangka meningkatkan produktivitas IKM, UMKM dan koperasi telah diterbitkan dengan menciptakan ekosistem usaha yang tangguh dan berdaya saing.

Arah kebijakan dan strategi tersebut dituangkan dalam regulasi/peraturan. Diantaranya, Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali; Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali; Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, dan SE Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali. Langkah Gubernur Koster memperkuat ekonomi kerakyatan itu pun diapresiasi.

Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud), Putu Krisna Adwitya Sanjaya, SE.,M.Si., mengakui bahwa Gubernur Koster sangat konsen dan komit untuk menggerakkan perekonomian Bali dengan semangat ekonomi kerakyatan berlandas kepada kearifan lokal Bali. Selama ini dan hingga saat ini Bali sangat bertumpu pada sektor tersier, yaitu pariwisata. Dikatakan, bahwa bertumpunya ekonomi Bali terhadap sektor pariwisata tidak lah salah. Namun, sektor ini sangat rentan akan goncangan internal maupun eksternal. Belum lepas dalam ingatan kita bahwa perekonomian Bali terhempas akibat pandemi Covid-19, bahkan pertumbuhan ekonomi Bali sampai -12,98 %.

Baca juga:  Kembali Erupsi, Tinggi Kepulan Asap Gunung Agung Capai 1.500 Meter

Untuk itu, sangat diperlukan transformasi ekonomi agar core ekonomi tidak hanya bertumpu pada 1 sektor saja. Tetapi saling bersinergi dengan sektor-sektor lain yang selama ini belum tersentuh/tergarap secara maksimal. Seperti, pertanian dalam arti luas, ekonomi digital, dan ekonomi kreatif yang dikembangkan dengan budaya lokal Bali. “Nah Gubernur Koster menangkap potensi ini yang kemudian diaktualisasikan dengan konsep kebijakan yang brilian, seperti Ekonomi Kerthi Bali, potensi lokal, lingkungan, menyucikan alam dan sebagainya. Inilah core value sebenarnya untuk diimplementasikan secara masif, terstruktur dan terencana. Memang hasilnya tidak instan, tapi berkelanjutan untuk membuat fondasi perekonomian Bali kokoh,” ujar Putu Krisna, Jumat (24/2).

Akademisi Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. I Wayan Rideng, SH.,MH., menilai kebijakan dalam upaya mempekuat ekonomi kerakyatan yang dikeluarkan Gubernur Koster bertujuan untuk mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat/krama Bali. Apalagi, dengan adanya tagline “Bali Era Baru” menunjukan adanya kebangkitan dalam berbagai dimensi kehidupan masyarakat. Bahkan, melalui penyampaian 44 Tonggak Perabadan Penanda Bali Era Baru, menunjukan bukti secara sungguh-sungguh mempersiapkan masyarakat Bali untuk bersiap-siap menghadapi tatanan kehidupan global yang sangat kompetitif. Apalagi, Pulau Bali sebagai destinasi wisata dunia, tidak dapat terelekan terhadap adanya arus kuat. Bilamana kita tidak ada kesiapan secara bersama, maka akan dapat menggerus kultur yang menjadi spirit terhadap adat, seni budaya dan kearifan lokal sebagai pendukung utama kepariwisataan Bali.

Baca juga:  Kodim 1617 Bertemu Keluarga Besar TNI di Jembrana

Wayan Rideng mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Koster hampir semua menyentuh potensi daerah dengan berbagai bentuk pemberdayaan dan peningkatan kapasitas pranata/lembaga, menggali dan pelesatarian seni budaya, optimalisasi potensi pertanian, peningkatan peran serta masyarakat, dan lainnya. Apalagi, ke depan dalam berbagai dimensi akan sangat kompetitif.

Untuk itu, diperlukan kesiapan samua pihak. Oleh karenanya, Pemerintah Provinsi Bali telah mempersiapkan terhadap persaingan itu. Dan selanjutnya diperlukan semua pihak dalam melakukan peran dan fungsi sesuai kemampuan masing- masing. Keadaan demikian itu, juga menjadi perhatian bagi lembaga pendidikan, termasuk terhadap perguruan tinggi.

Peran perguruan tinggi sangat penting dalam rangka penyiapan dan ketersedian SDM yang unggul, sesuai dengan kebutuhan bursa kerja. Berbagai bentuk inovasi dan kreativitas perlu di formulasikan. Sehingga akan terwujud sinergitas berbagai elemen masyarakat. Sehingga apa yang menjadi harapan Gubernur dapat terwujud.

Rideng berharap kesempatan yang telah dibuka dengan baik ini perlu direspon dengan cepat dan cermat. Sehingga, setiap insan masyarakat/ krama Bali akan dapat mengambil peran. “Tidak hanya bertanya, apa yang telah diberikan oleh Pemprov Bali, tanpa mau menoleh apa juga yang kita perbuat, partisipasi untuk pembanguan Bali,” tandas Rideng.

Baca juga:  Setelah Kejari, Giliran Polda Tetapkan WN Suriah Tersangka Kasus KTP

Wayan Rideng mengungkapkan sejak diberlakukan kebijakan tata kelola minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tahun 2020, saat ini telah menggeliat penggunaan dan usaha minuman destilasi tradisional Arak Bali. Arak Bali telah dijadikan sebagai minuman penyambutan tamu, acara jamuan, dan pertemuan-pertemuan resmi, serta dimanfaatkan sebagai minuman wisatawan di hotel/restoran. Begitu juga dengan kebijakan penggunaan busana Adat Bali pada setiap Hari Kamis, Hari Purnama dan Tilem, serta Hari Jadi Pemerintah Daerah, dan penggunaan busana berbahan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali, pada setiap Hari Selasa, juga telah memberi dampak nyata dan signifikan. Selain itu, juga telah mampu menggerakkan perekonomian masyarakat Bali, berkembangnya ekonomi kerakyatan. Yaitu, industri mode, pelaku usaha, IKM, UMKM, dan koperasi di Bali yang berkualitas dan berkelas dunia.

Selain itu, diberlakukannya kebijakan berupa SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali terbukti dapat membangkitkan kebanggaan masyarakat lokal, nasional, dan dunia terhadap produk garam tradisional lokal Bali. Sehingga, meningkatkan kesejahteraan petani Garam Bali.

Produk garam tradisional lokal Bali sudah bisa dipasarkan pada pasar swalayan dan toko modern, dengan kemasan yang elegan dan berkualitas. Begitu juga dengan kebijakan-kebijakan Gubernur Koster lainnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN