DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. dr. Anak Agung Raka Sudewi, Sp.S(K)., diperiksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali. Raka Sudewi diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi penggunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (28/2), Rektor Universitas Udayana periode 2017-2021 itu terlihat keluar masuk ruangan penyidik. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan itu membenarkan bahwa beberapa saksi diperiksa Kejati Bali, termasuk mantan Rektor Universitas Udayana.
“Iya, hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami fakta-fakta hukum, indikasi yang telah didapat oleh penyidik pada proses sebelumnya,” kata Eka Sabana.
Dia mengatakan pemeriksaan beberapa saksi hari ini terkait dugaan korupsi dana SPI penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2017-2018 hingga 2022-2023 untuk mendalami adanya tersangka lain.
“Pemeriksaan saksi (untuk) mendalami dugaan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” katanya.
Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali pada 8 Februari 2023 telah menetapkan tiga orang tersangka pejabat dalam lingkungan Rektorat Universitas Udayana Bali, yakni IKB, IMY dan NPS.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana dan patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri.
Sementara itu, mantan Rektor Unud Raka Sudewi tidak berkomentar ketika dikonfirmasi mengenai pemanggilannya sebagai saksi hari ini. Sudewi yang saat itu sedang duduk membaca majalah langsung berdiri dan masuk kembali ke ruang penyidik.
Hingga berita ini diturunkan pada pukul 15.33 WITA, mantan Rektor Universitas Udayana itu belum keluar dari ruangan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali. (kmb/balipost)