Dokumentasi - Bharada Richard Eliezer (tengah) didampingi kuasa hukum dan jaksa penuntut umum saat menandatangani administrasi pelaksanaan eksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama menjalani masa penahanan sebagai warga binaan dititipkan di sel biasa di Rutan Bareskrim Polri. Kepala Bagian (Kabag) Tahti Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol. Gatot Agus Budi Utomo mengatakan, tidak ada sel khusus untuk terpidana. Hal itu dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (28/2)

“Betul RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lainnya,” kata Gatot.

Gatot menyebut, tidak ada sel khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Sel yang ditempati oleh Richard Eliezer (RE) selama menjalani pemidanaan berdasarkan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan, sama seperti sel tahanan lainnya. “Kamarnya (sel) sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus,” ucapnya.

Baca juga:  Polri Tunggu Putusan Bharada E

Bharada Richard Eliezer resmi menjalani masa pemidanaan setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2) untuk menjalani vonis satu tahun enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba sebagai warga binaan.

Namun, atas rekomendasi LPSK, penahanan Bharada Richard Eliezer dititipkan di Rutan Bareskrim Polri atas pertimbangan keamanan, keselamatan dan pembinaan.

Gatot kembali menegaskan, Rutan Bareskrim Polri tidak mempunyai sel khusus. Sama setiap sel atau kamar yang ditempati oleh tahanan, termasuk Bharada Richard Eliezer, hanya saja selama penahanannya ada penambahan pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). “Kamarnya sama saja tidak ada sel khusus atau perlakuan khusus. Hanya RE ada perkuatan pengamanan dari LPSK,” tutur Gatot.

Baca juga:  Pembunuhan Pecalang, Diduga Dipicu di Arena Tajen

Setelah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Salemba pada Senin siang. Malam harinya, Bharada Richard Eliezer dititipkan ke Rutan Bareskrim Polri.

Dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan, dipotong masa selama tahanan.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Diketahui bahwa Richard Eliezer mulai ditahan sejak berstatus tersangka pada awal Agustus 2022. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Diduga, Warga Jerman Bunuh Diri dengan Menembak Kepalanya
BAGIKAN