DENPASAR, BALIPOST. com – Okto Rhodes Alfrindo Liwe, terdakwa kasus kredit topengan di salah satu Bank BUMN di Denpasar, Selasa (28/2) divonis bersalah oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi. Terdakwa Okto Rhodes dihukum pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 75 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Putusan itu turun jauh dari tuntutan JPU. Namun demikian, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, Okto Rhodes Alfrindo Liwe oleh JPU Catur Rianita Dharmawati dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain itu, jaksa dari Kejari Denpasar itu juga menuntut pidana denda Rp 200 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 75 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
Dalam kasus ini, JPU Catur Rianita menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun JPU membuktikan dengan Pasal 3 UU yang sama. (Miasa/Balipost)