Ny. Putri Suastini Koster saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Digitalk “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet” yang diselenggarakan oleh Kominfo RI di Hard Rock Hotel-Kuta, Rabu (1/3). (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perkembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Bali cukup pesat. Hal tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong masyarakat untuk mandiri dalam ekonomi dengan memiliki usaha kecil menengah. Untuk itu, sebagai Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Suastini Koster mendorong UMKM segera mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) yang merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) dalam hal ini adalah BKPM RI.

“Memiliki NIB sangat perlu bagi UMKM sebagai legalitasnya sehingga dalam pengembangan produk maupun dalam pemasaran produk memiliki payung hukum, jadi ketika kita berjualan juga menjadi aman, nyaman dan lancar,” ucap Ny. Putri Koster saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Digitalk dengan tema “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet” yang diselenggarakan oleh Kominfo RI, di Hard Rock Hotel-Kuta, Rabu (1/3).

Lebih lanjut, Ny. Putri Koster yang akrab disapa Bunda Putri menyampaikan bahwa Dewan Kerajinan Nasional memiliki beberapa tanggung jawab, diantaranya adalah membantu Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi daerah khususnya dalam bidang kerajinan.

Baca juga:  Tahun Depan, Guru OJTM Akan Dibayar Rp 100 Ribu/Jam

“Nah karena sebagai Dewan maka saya juga memiliki tugas pengawasan atau fungsi kontrol, sehingga semua berjalan seimbang. Nah dilapangan yang saya lihat saat ini dan menjadi fokus saya adalah melindungi karya-karya para seniman khususnya warisan leluhur yang adiluhung dalam kesenian dan kerajinan yang belum memiliki perlindungan,” tutur Putri Koster.

Lebih jauh Putri Koster menerangkan bahwa, dirinya mengetahui endek bali/tenun bali belum memiliki HAKI saat Christian Dior meminta izin untuk menggunakan endek sebagai bagian dari fashionnya. “Untuk itu Pemprov Bali segera mendaftarkan endek Bali agar memiliki HAKI, dan dari sinilah saya baru mengetahui bahwa banyak karya-karya seniman Bali yang belum memiliki HAKI dan dengan gampangnya ditiru oleh semua pihak,” paparnya.

Untuk itu, Ny. Putri Koster mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang dewasa ini. Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian para perajin adalah pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas karya mereka. Pengalaman mengajarkan bahwa kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta.

Baca juga:  Ini Alasannya, Seribu Relawan dari 3 Kabupaten/Kota Dilatih Tangani COVID-19

Lebih jauh Ny. Putri Koster bertutur tentang semangat kebersamaan para perajin tradisional Bali di jaman dulu. Disebutkan olehnya, jaman dulu seorang perajin tak mempermasalahkan ketika hasil karya mereka ditiru karena prinsipnya adalah sejahtera bersama. “Tapi itu dulu, sekarang tak bisa lagi seperti itu. Karena faktanya perajin kita banyak dirugikan oleh tindakan meniru yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab,” ujarnya.

Selain merugikan secara ekonomi, pengalaman menunjukkan bahwa perajin juga rentan tertimpa masalah hukum karena kekurangpahaman mereka terhadap HAKI. Perempuan yang akrab disapa Bunda ini lantas mencontohkan kejadian yang menimpa motif kerajinan logam.

Guna mencegah kejadian itu, Ny. Putri Koster mengingatkan perajin Bali dan pelaku IKM agar mengikuti arus dan tuntutan yang berkembang. “Harus proaktif mendaftarkan hak cipta, selain itu juga harus proaktif dalam memasarkan produknya pada platform digital, dimana saat ini Pemerintah telah bekerjasama dengan salah satu platform digital yaitu Balimall.id dalam pemasaran produk kerajinan,” dorongnya.

Baca juga:  BRI Sambut Baik Peningkatan Alokasi KUR di 2022

Dalam momentum tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa. Ia menyampaikan bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP dan SKU, dimana saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.

NIB merupakan nomor identitas pelaku usaha, yang membuat usaha terjamin legalitasnya dan juga dapat menambah peluang usaha. Pengurusan NIB dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dapat diakses melalui ponsel ataupun komputer. Dengan mempermudah izin usaha ini, diharapkan masyarakat dapat mendaftarkan usahanya, sehingga UMKM yang ada di Indonesia memiliki legalitasnya.

Dalam acara tersebut juga menghadirkan keynote speaker yaitu Direktur IKPM, Kemenkominfo RI Septriana Tangkary dan narasumber lainnya yaitu Yus Sudibya yang merupakan Founder Info Denpasar. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN