SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Buleleng telah melakukan penataan kawasan pasar Anyar, Singaraja. Di tengah berjalannya penataan ini, sejumlah pedagang buah di pasar ini kembali melayangkan tuntutan mereka agar tetap diizinkan berjualan dengan menggunakan trotoar di Jalan Durian sebelah barat.
Aspirasi pedagang ini disampaikan secara resmi saat pemda mengundang para pedagang buah pada rapat, Rabu (1/3), di lobi kantor Bupati Buleleng. Rapat ini dipimpin Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana didampingi para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dari rapat itu, perwakilan pedagang Putu Joni Arta mengaku, ada sekitar 100 orang pedagang yang mengajukan izin agar diberikan berjualan diatas trotoar Jalan Durian sebelah barat, di bawah los Pasar Anyar). Dari seluruh pedagang buah ini beberapa diantaranya memang telah menyewa kios di lantai 2 Pasar Anyar. Akan tetapi, tempat itu bertahun-tahun ditinggalkan karena lokasinya dianggap tidak menguntungkan.
Akibatnya, buah dagangan mereka tidak laku sampai akhirnya busuk. Tidak ingin menelan kerugian, pedagang lantas menggelar dagangan di atas trotoar Jalan Durian sebelah barat. “Tak muluk-muluk, tuntutan kami hanya dikasi jualan di trotoar itu dan kami ingin 1,5 meter saja. Kami sudah tidak dapat jualan sejak ada penataan ini dan ada yang punya kios di atas, namun pembeli sepi, buah menjadi busuk, sehingga alasan itu kami minta izin biar bisa saja kami ngasih makan keluarga,” katanya memberi alasan.
Menanggapi tuntutan pedagang buah tersebut, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, sebelum menerbitkan kebijakan atas tuntutan pedagang buah tersebut, pihaknya perlu melakukan kajian untuk mencari jalan tengah yang terbaik dari persoalan yang muncul sekarang ini. Selain menugaskan tim dari pemerintah daerah (pemda), para pedagang buah akan dilibatkan.
Dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, dipastikan akan menghasilkan keputusan kebijakan yang sama-sama memberikan keuntungan. Satu sisi, penataan kawasan pasar berjalan dan di sisi lain pedagang tetap bisa berusaha dengan nyaman tanpa harus ada penindakan melalui langkah penertiban oleh petugas.
Sementara itu, Direktur Keuangan Perusahaan Milik Daerah (Perumda) Pasar Arga Nayottama Putu Suardhana mengatakan, untuk trotoar di Jalan Durian sebelah timur ditetapkan harus bebas dari aktifitas pedagang apapun. Sedangkan, trotoar sebelah barat tepatnya di bawah los lantai 2 Pasar Anyar diizinkan untuk digunakan tepat berjualan bagi pedagang buah.
Kendati difungsikan untuk berjualan, namun trotoar di jalan ini tetap akan difungsikan untuk akses pejalan kaki pengunjung pasar. “Yang jelas tidak ada pedagang jualan di bahu jalan, dan trotoar tetap untuk akses pejalan kaki,” katanya. (Mudiarta/balipost)