Rakor-Wakapolda Brigjen Pol. Drs. I Ketut Suardana mengikuti rakor situasi keamanan Provinsi Bali dalam konteks kegiatan WNA di Command Center Mapolda, Denpasar. (BP/Ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rapat koordinasi (rakor) situasi keamanan Provinsi Bali dalam konteks kegiatan warga negara asing (WNA) diselenggarakan Deputi V Kepala Staff Kepresidenan secara virtual, Kamis (2/3). Polda Bali diwakili Wakapolda Brigjen Pol. Drs. I Ketut Suardana di Command Center.

Dalam kegiatan itu terungkap, jika Bali masih menjadi destinasi yang menarik untuk dikunjungi oleh wisatawan mancanegara. Salah satu faktornya yakni peran serta masyarakat yang positif seperti ramah dan bersahabat menjadi nilai plus tersendiri dimata wisatawan. Namun terdapat beberapa kegiatan negatif yang dilakukan wisatawan mancanegara yang tidak sesuai dengan norma yang ada di Indonesia.

Baca juga:  Ini, Penyumbang Pasien COVID-19 Sembuh dan Kasus Baru Terbanyak

Brigjen Suardana mengatakan, jumlah WNA yang datang ke Pulau Bali tahun 2023 dari Januari – Februari sebanyak 152.221 orang. Ini mengalami peningkatan pasca pandemi Covid-19, dimana kunjungan wisatawan asing pada saat virus Corona mewabah mengalami penurunan yang cukup signifikan.

“Dapat kami laporkan bahwa tindak pidana yang melibatkan WNA di tahun 2022 hingga 2023 sebanyak 56 kasus melibatkan 60 orang. Untuk lakalantas yang melibatkan WNA pada tahun 2022 meningkat 68,60 persen dibanding tahun lalu,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kapolda Irjen Putu Jayan saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2022, Kamis (29/12) menjelaskan, untuk penanganan kasus tindak pidana, tahun ini Polda Bali dan jajaran berhasil mengungkap beberapa kasus narkoba. Pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu (SS) sebanyak 38 kilogram dengan nilai Rp 56 miliar oleh Ditresnarkoba Polda Bali. Ini merupakan pengungkapan kasus narkoba terbesar yang pernah dilakukan oleh Polda Bali.

Baca juga:  Pesta Kesenian Bali di Masa PPKM Darurat, Ini Pengaturannya

Kapolda Putu Jayan menjelaskan, pihaknya senantiasa menerapkan proses penegakan hukum secara profesional, progresif dan tidak pandang bulu. Hal tersebut dapat dilihat dari perkara tindak pidana yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Bali.

Menurut Irjen Putu Jayan, WNA yang terlibat kejahatan 2022 mengalami peningkatan. Dari 27 kasus pada tahun 2021 menjadi 55 kasus pada tahun 2022. Sedangka WNA yang menjadi korban tindak pidana di Bali juga mengalami peningkatan dari 48 kasus pada tahun 2021 menjadi 176 kasus.

Baca juga:  Kemungkinan Ditunda, Pengesahan Tiga Ranperda

Beberapa perkara menonjol yang melibatkan WNA 2022 diantaranya, 16 orang terlibat kasus narkotika. Penangkapan 2 WNA asal Republik Slovakia dan Ceko yang merupakan buronan Interpol. Sedangkan seorang warga negara Ukraina dikeroyok sejumlah WNA di Jalan Subak Sari Tibuneneng, Kuta Utara. (Kerta Negara/Balipost)

BAGIKAN