MANGUPURA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus penyelundupan koka kelahiran London, NURM, Kamis (2/3), divlnis lima tahun penjara. Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Aji Silaban dari Posbakum Peradi Denpasar, langsung menyatakan banding.
Padahal, vonis itu sudah turun dari tuntutan JPU. Jaksa sebelumnya meminta supaya majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, menuntut supaya terdakwa dihukum enam tahun penjara.
Sebagaimana dakwaan JPU, NURM, yang diduga menyelundupkan koka atau sediaan bahan kokain lewat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, oleh JPU Agus Sastrawan, dituntut pidana penjara selama enam tahun.
Nazam dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Yakni, secara tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Selain menuntut terdakwa enam tahun, terdakwa juga didenda sebesar Rp. 1.000.000.000,- subsidair enam bulan penjara.
Sebelumnya, terdakwa diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Tuban. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa barang narkotika jenis daun koka tersebut diperoleh dan dibeli oleh terdakwa di daerah Cusco Peru pada saat terdakwa berada di daerah Puerto Maldonado yang merupakan daerah yang berada di antara Bolivia, Brasil dan Peru. Daun koka kering yang mengandung narkotika itu sebanyak 31,2 gram brutto atau 29,4 gram netto. (Miasa/balipost)