AMLAPURA, BALIPOST.com – Tunggakan wajib pajak cukup tinggi di Karangasem. Untuk itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Karangasem terus mengejar para wajib pajak ini agar mereka mau membayar pajak.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Karangasem, I Wayan Ardika, mengakui tunggakan pajak memang masih cukup tinggi hingga saat ini. Kata dia, data tunggakan para wajib pajak hingga 30 Desember 2022 mencapai Rp72.933.430.282,04. Dilihat per sektor, tunggakan pajak hotel merupakan yang terbesar mencapai Rp638. 968.352,04. tunggakan pajak pengusaha restoran Rp488.743.118,00, hiburan Rp185.447.096,66, pajak reklame Rp85.889.261,00, pajak air tanah Rp132.580.703,67, pajak bumi dan bangunan Rp575.255.856,00. “Pembayaran yang telah berhasil ditagih hingga 30 Desember 2022 sebesar Rp9.168.640.634,08,” katanya.
Ardika mengatakan, untuk penagihan piutang atau tunggakan pajak tersebut, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Di antaranya pengiriman STPD ke para wajib pajak, menyampaikan surat teguran 1 bagi yang belum melaporkan SPTPD, dan cara yang lainnya. “Kita juga menggandeng Kejaksaan Karangasem untuk bantuan hukum,” katanya.
Dia menjelaskan, memang ada beberapa kendala yang dihadapi terkait penagihan piutang pajak itu, salah satunya kondisi ekonomi yang masih belum stabil akibat dampak pandemi COVID-19. Kondisi pariwisata juga belum pulih dan masih rendahnya kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang perpajakan, dan kendala yang lainnya.
“Bahkan, khusus penagihan piutang untuk pajak hotel dan restoran sudah mengalami peningkatan mengingat mulai meningkatnya kunjungan wisatawan ke Karangasem. Dan ke depan kita terus berusaha untuk penagihan piutang tersebut untuk memaksimalkan PAD,” jelas Ardika. (Eka Parananda/balipost)