DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, kembali menangkap warga negara asing (WNA) berinisial DK (31), beberapa waktu lalu. Saat ditangkap, pelaku membawa narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (senyawa utama ganja) seberat 358,81 gram brutto atau 198,51 gram netto. Saat ini pelaku ditahan di Mapolda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/3), membenarkan adanya penangkapan WNA. Menurut Kombes Bayu, pelaku dibekuk di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
“Penangkapan dilakukan petugas di bandara pukul 00.55 WITA. Terungkapnya kasus ini berkat kejelian petugas di bandara,” ujarnya.
Pelaku saat itu datang dari Thailand. Saat mendarat di bandara, seperti biasa petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-ray. Saat pemeriksaan barang dibawa pelaku dicurigai ada barang berbahaya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan lebih detail. Hasil penggeledahan ditemukan dalam tas koper ada satu buah grinder berisikan rajangan daun berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol seberat 73,35 gram brutto atau 0,13 gram netto. Tiga plastik klip narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol dengan jumlah 39 buah dengan warna yang berbeda-beda.
Rinciannya 11 buah padatan hijau dengan berat 12,07 gram netto, sembilan buah padatan berat 9,91 gram netto, 10 buah padatan kuning dengan berat 11,07 gram netto. Berat keseluruhan padatan bermacam warna diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol 56,50 gram bruto atau 43,35 gram netto.
Selain itu diamankan dua toples plastik yang berisikan padatan berupa kue kering mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol dengan rincian berat masing-masing 100,57 gram bruto atau 67,50 gram netto, 127,10 gram bruto atau 86,40 gram netto. Berat keseluruhan padatan berupa kue kering berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol adalah 227,67 gram bruto atau 153,90 gram netto.
Diamankan juga satu buah tas jinjing warna biru strip orange yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan rajangan daun berwarna hijau kecoklatan dan bungkusan kecil plastik berwarna merah yang didalamnya berisikan kumpulan biji yang diduga mengandung sediaan narkotika golongan I jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol dengan berat 1,29 gram bruto atau 1,13 gram netto. Petugas juga mengamankan satu buah alat isap silver, satu buah alat isap hitam dan satu lembar hasil cetak electronic custom declaration serta lembar boarding pass.
“Di Bali, pelaku tinggal di Jalan Taman Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)