NEGARA, BALIPOST.com – Beberapa pura di wilayah Pengeragoan masuk trase awal pembangunan Tol Jagat Kerthi yang terbentang dari Gilimanuk hingga Mengwi. Namun, trase tersebut akhirnya digeser sehingga tak jadi melewati pura.
Sejumlah pura seperti Pura Beji di Pengeragoan Dauh Tukad dan Pura Ulun Danu di Pengeragoan Dangin Tukad tidak terkena patok. Jalur yang akan dilalui jalan tol di wilayah Kecamatan Pekutatan itu pun sudah dipasangi patok petak tanah.
Dari pengamatan, mulai dari lokasi groudbreaking di Pekutatan hingga perbatasan dengan Tabanan, di Banjar Pengeragoan Dangin Tukad, Desa Pengeragoan sudah tertanam patok berwarna putih kuning. Patok itu tertanam baik di tanah kebun, persawahan hingga rumah warga yang akan terlalui. Sedangkan jalan desa yang terlalui jalur, juga ditandai dengan cat putih berbentuk silang.
Namun hingga saat ini, meski patok sudah terpasang, belum ada informasi kapan warga pemilik lahan ini mendapatkan sosialisasi terkait ganti rugi lahan yang dipatok tersebut. Sementara pengerjaan pematangan lahan sudah dilakukan masih di seputaran areal tanah milik pemerintah provinsi yang dikelola Perusda Bali.
Di sepanjang kurang lebih 3 kilometer, pematangan lahan sudah dilakukan hingga membentuk alur jalan. Di beberapa desa, sempat terjadi pro kontra terkait dengan jalur jalan tol yang melintasi pura, seperti di desa Pengeragoan.
Perbekel Pengeragoan, I Wayan Balik Kari, Minggu (5/3), mengatakan ada mediasi dengan warga yang pekarangan rumahnya terlalui jalur belum lama ini. Untuk sementara tidak diizinkan untuk memasang patok di lahan pekarangan rumah dan cukup ditandai. “Bukan menolak, tetapi perlu waktu karena jalurnya tepat di rumah. Sementara bangunan rumah baru. Ketika akan dipasang patok dilakukan mediasi dari pemrakarsa dan PU Provinsi pekan lalu,” terang Balik Kari.
Sehingga patok dipasang di luar pekarangan rumah. Di salah satu trase tol melalui satu permukiman warga karena adanya pergeseran sebelumnya melewati Pura. “Kami sudah sampaikan terkait ini, dan sudah dilakukan mediasi. Patok sementara dipasang di luar pekarangan. Sedangkan di dalam karang ditandai saja, tidak dipasangi patok,” terangnya.
Dalam mediasi itu juga dipertanyakan sejumlah hal termasuk pembebasan. Namun karena memang belum tahapan itu, akan disampaikan saat tahapan ganti rugi itu dilakukan.
Desa juga memastikan adanya dua overpass di Pengeragoan Dangin Tukad dan Pengeragoan Dauh Tukad. Jalur itu nantinya digunakan untuk akses melasti sejumlah desa adat di Pengeragoan. (Surya Dharma/balipost)